TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 13 narapidana teroris dititipkan ke ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan setelah pecah kejadian Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengamanan terhadap narapidana itu menjadi tanggung jawab Detasemen Khusus Antiteror 88.
"Jadi, semua penanganan oleh Densus, termasuk siapa yang bisa jenguk segala macam, itu kewenangan dari Densus," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Sartono, Jumat, 11 Mei 2018.
Budi tidak bersedia menyebut jumlah personel Densus 88 yang ditempatkan di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan. "Yang pasti sudah ada penanganan, di luar maupun di dalam ada satuan lain, yaitu dari Brimob," ujarnya.
Sebelumnya, kerusuhan pecah di Rumah Tahanan Salemba cabang Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018. Kerusuhan itu melibatkan narapidana teroris yang dipenjara di tempat itu. Lima polisi gugur dan satu narapidana tewas.
Polisi memerlukan waktu 36 jam untuk mengatasi kejadian Mako Brimob itu. Para narapidana yang diduga terlibat dalam kerusuhan saat ini tengah diperiksa.