TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya pada Sabtu, 12 Mei 2018. Ini adalah laporan kedua Jack terhadap pentolan grup band Dewa 19 itu.
Sebelumnya, Jack melaporkan Dhani atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Proses hukum berjalan dan masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan kali ini Jack melaporkan Dhani karena dituduh membuat komentar di akun media sosial yang berisi penggiringan opini.
"Ahmas Dhani dalam akunya menulis soal cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Pertama, cari alih bahasa yang bisa disetir. Alih bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," kata Jack Lapian saat dihubungi Tempo, Sabtu 12 Mei 2018.
Jack mengatakan bahwa pemimpin grub band Dewa 19 itu mengunggah komentarnya di facebook pada 13 April 2018. Selain itu, kata Jack, unggahan tersebut seakan meragukan profesionalitas polisi dalam penyelidikan suatu perkara.
Adapun pernyataan Dhani tersebut berhubungan dengan statemen yang pernah dikeluarkan oleh Rocky Gerung bahwa kitab suci adalah fiksi. Dalam postinganya, Dhani menilai perkara Rocky Gerung tersebut adalah sebuah rekayasa.
Hal itulah yang kemudian dilaporkan oleh Jack Lapian. Menurut Jack pernyataan tersebut sebuah penggiringan opini yang berisi provokasi dan juga sebagai fitnah. "Ahmad Dhani membuat suatu penggiringan opini, karena menyarankan ahli-ahli yang bisa membuat Rocky Gerung jadi tersangka. Ini memprovokasi, memfitnah," kata dia.
Laporan Jack tersebut sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya. Perkara ini telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2018.
Dengna adanya laporan tersebut Ahmad Dhani bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2015 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Dhani juga bakal dikenakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.