TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mencabut laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Sohibul Iman soal tudingan pencemaran nama baik dan fitnah. Pencabutan laporan itu disampaikan kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latif, yang mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, siang ini, Senin, 14 Mei 2018.
Mujahid menyampaikan surat dari Fahri Hamzah yang berisi pernyataan Fahri mencabut laporannya terhadap Sohibul Iman.
"Amanahnya adalah menyampaikan surat yang isinya pencabutan laporan," ujar Mujahid, Senin, 14 Mei 2018.
Baca: Laporkan Fahri Hamzah ke Polisi, Ketua DPW PKS Merasa Terhina
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul pada 8 Maret 2018 atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi dan diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 dan/atau 310 KUHP.
Namun Mujahid menolak mengemukakan alasan kliennya mencabut laporan itu. Ia hanya menuturkan nanti Fahri sendiri yang akan menjelaskan. "Nanti akan disampaikan oleh Saudara Fahri," tuturnya.
Baca: Fahri Hamzah Vs Sohibul, Ketua Majelis Syuro PKS Buka Suara
Fahri Hamzah telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali sebelum memutuskan mencabut laporannya. Sedangkan Sohibul sebagai terlapor telah diperiksa dua kali.
Tak hanya memeriksa Fahri Hamzah dan Sohibul Iman, polisi juga memanggil Ketua Majelis Syuro PKS Salim Aljufri untuk dimintai keterangan. Seusai pemeriksaan, Salim sempat mengklarifikasi bahwa Sohibul tidak melakukan fitnah terhadap Fahri Hamzah.