TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi meminta pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT dan RW) mendata warga pendatang di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan untuk menekan ruang gerak teroris di wilayah setempat yang mulai menunjukkan eksistensinya setelah kerusuhan tahanan terorisme di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok.
"Ini harus bahu-membahu, selain kami di tiga pilar," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Luthfi Sulistiawan, Senin, 14 Mei 2018. Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap anggota Jamaah Ansharud Daulah Jabodetabek Musafi Imam alias AB di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Ahad, 13 Mei 2018.
Baca Juga:
Menurut Luthfi, Imam telah dipantau aparat Polda Jawa Barat sejak empat bulan lalu dengan melibatkan pengurus RT di tempat tinggal Imam, Perumahan Taman Tridaya Indah, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan. Imam diduga melakukan idad atau mempersiapkan kekuatan dan pelatihan semi militer di Sukabumi dalam rangka perencanaan amaliyah.
Adapun sasaran amaliyah di sejumlah markas polisi di wilayah Bogor, Bandung, Jakarta, dan Mako Brimob, Kelapa Dua, dengan sistem hit and run menggunakan senjata, panah yang busurnya dilengkapi bom di bagian ujungnya, dan pisau komando.
Luthfi mengatakan peran masyarakat, terutama ketua RT dan RW, sangat membantu kepolisian dalam memberantas aksi teroris. Menurut Lutfi, sekecil apa pun informasi dari bawah kepada polisi akan sangat berarti untuk dikembangkan. "Seperti hal-hal yang perlu dicurigai dan didalami informasi-informasi, khususnya masalah teror atau teroris itu," ucapnya.
Para ketua RT dan RW, Lutfi menambahkan, dengan mudah mengenali warga baru melalui identitas diri dan aktivitasnya. Jadi informasi tersebut dapat disampaikan kepada Babinkamtibmas maupun Babinsa di setiap wilayah untuk melaporkan tindakan yang mencurigakan dari orang yang diduga teroris. "Kami sudah mengumpulkan Babinkamtibmas, diperintahkan untuk koordinasi dengan RT/RW," ujar Lutfi.