TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Menolak eksepsi penasehat hukum dan terdakwa, meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho dalam sidang hari ini, Senin, 14 Mei 2018.
Majelis hakim menolak eksepsi Ahmad Dhani dan pengacaranya terutama karena substansi eksepsi memasuki pokok perkara. "Nanti benar tidaknya masuk pada pemeriksaan alat bukti dan saksi," ujar Ratmoho.
Baca:Ahmad Dhani Didakwa Sebarkan Kebencian, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Sidang selanjutnya memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan saksi yang memberatkan dakwaan terdakwa Ahmad Dhani. "Sidang dilanjutkan Senin, 21 Mei 2018."
Ahmad Dhani dihadapkan ke pengadilan atas laporan Jack Boyd Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Sejumlah cuitan Dhani di Twitter dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) terhadap Ahok.
Dalam laporannya, Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Dhani beberapa kali menyebut Ahok sebagai penista agama.
Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan ujaran kebencian yang melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.