TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian via media sosial Ahmad Dhani mengomentari laporan Jack Lapian yang sudah dua kali mengadukannya.
Jack yang mengadukan Dhani dalam kasus ujaran kebencian yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kala itu, dia adalah aktivis BTP Network atau pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kini, Jack Lapian menjabat Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia dan melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan membuat komentar di akun media sosial yang berisi penggiringan opini mendukung Rocky Gerung, pencemaran nama baik, serta fitnah.
Baca: Ahmad Dhani Ingin Konser Desak Polisi Cari Dalang Bom Surabaya
"Ya tidak apa-apa (dilaporkan lagi), mungkin dia belum puas dengan laporan sebelumnya," kata Ahmad Dhani sebelum sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Senin, 14 Mei 2018.
Jack Boyd Lapian melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Mei 2018. Menurut dia, Dhani menggiring opini agar pembaca mencari alih bahasa yang bisa disetir bahwa arti kata fiksi sama dengan fiktif seperti disampaikan oleh Rocky Gerung, yang lebih dulu dilaporkan karena menyatakan kitab suci adalah fiksi.
Dhani membantah komentar yang ditulisnya di Facebook pada 13 April 2018 sebagai upaya menggiring opini publik. Ahmad Dhani menyatakan, itu sebatas berpendapat di media sosial sebagai orang awam. "Ini bukan sebuah kebenaran, itu sebuah pendapat saja."
Meski begitu, dia mengatakan tak akan mundur dalam berpendapat sebab Indonesia memberikan kebebasan berpendapat kepada warga negaranya. "Itu diatur dalam undang-undang, bahkan konstitusi," ucapnya.
Laporan Jack atas Ahmad Dhani teregistrasi dengan nomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2018. Ahmad Dhani bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2015 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITR). Dia juga bakal dikenai Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.