Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

image-gnews
Anies Baswedan disebut-sebut berpotensi untuk berlaga dalam pilpres 2019.
Anies Baswedan disebut-sebut berpotensi untuk berlaga dalam pilpres 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum. Pernyataan ini disampaikan Anies Baswedan kepada jajaran Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Jakarta.

Anies Baswedan mengaku baru mendengar perihal adanya rancangan perda tersebut. Kata dia, raperda itu mulai disusun sejak 2015, tetapi mandek. "Baru saya dengar tadi dan insya Allah nanti akan lihat dan kita akan aktifkan lagi prosesnya," kata Anies di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018.

Dalam kunjungan itu, Anies Baswedan disambut oleh jajaran Dewan Pembina YLBHI dan LBH Jakarta. Mereka kemudian mengadakan pertemuan tertutup selama kurang lebih 90 menit.

Baca: Jakarta Siaga 1: Anies Baswedan Beri Perintah Penjaga Gedung

Seusai acara, Anies Baswedan berbicara kepada wartawan didampingi oleh Ketua Dewan Pembina YLBHI Nursyahbani Katjasungkana. Nursyahbani juga merupakan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan bidang Komisi Pencegahan Korupsi.

Anies Baswedan melanjutkan, perda bantuan hukum akan memudahkan pemerintah DKI dalam memberikan bantuan hibah kepada YLBHI dan LBH Jakarta. Selama ini pemerintah DKI terkendala aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang melarang sebuah instansi menerima hibah dari pemerintah daerah berturut-turut.

Ihwal bantuan ini, Anies mengatakan pemerintah DKI berkomitmen mengalokasikan dana untuk YLBHI dan LBH Jakarta. Anies mengatakan bakal mengkaji aturan pemberian bantuan dalam raperda bantuan hukum. Jika memungkinkan, pemerintah DKI akan mengalokasikan dana bantuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Kalau pakai bansos ya maksimal tiga tahun, sementara kita tahu sebagian dari kegiatan-kegiatan pelayanan seperti ini tidak bisa diinterupsi," kata Anies.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Anies Baswedan Kutuk Aksi Bom Surabaya dan Ajak Warga DKI Waspada

Selain itu, Anies berujar DKI bakal membereskan persoalan aset menyangkut YLBHI. Kata dia, gedung yang kini ditempati yayasan tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.

Selain membincangkan komitmen pemerintah DKI untuk YLBHI dan LBH Jakarta, pertemuan itu membahas sejumlah persoalan yang ada di ibu kota. Kata Anies, mereka berdiskusi seputar persoalan air, penggusuran, kekerasan, dan perlindungan kepada warga negara.

"Ini pertemuan pembuka. Insya Allah nanti ada pertemuan berikutnya," ucapnya.

Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, YLBHI dibangun para advokat senior dan melibatkan peran Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin ketika itu. Dia menuturkan, ketika itu Ali Sadikin memberikan bantuan melalui APBD.

"Setelah Bang Ali tidak gubernur, itu berkurang dan tidak ada sama sekali. Kembali lagi dalam bentuk bansos," ujarnya.

Nursyahbani melanjutkan, pemerintah DKI hendaknya turut bertanggung jawab memastikan akses warganya terhadap keadilan. Dia berujar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara ex-officio juga merupakan Dewan Pembina YLBHI. "Karena akses terhadap keadilan itu tanggung jawab negara, maka Pemda DKI diminta untuk juga menjalankan mandatnya itu," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?