TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum. Pernyataan ini disampaikan Anies Baswedan kepada jajaran Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Jakarta.
Anies Baswedan mengaku baru mendengar perihal adanya rancangan perda tersebut. Kata dia, raperda itu mulai disusun sejak 2015, tetapi mandek. "Baru saya dengar tadi dan insya Allah nanti akan lihat dan kita akan aktifkan lagi prosesnya," kata Anies di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018.
Dalam kunjungan itu, Anies Baswedan disambut oleh jajaran Dewan Pembina YLBHI dan LBH Jakarta. Mereka kemudian mengadakan pertemuan tertutup selama kurang lebih 90 menit.
Baca: Jakarta Siaga 1: Anies Baswedan Beri Perintah Penjaga Gedung
Seusai acara, Anies Baswedan berbicara kepada wartawan didampingi oleh Ketua Dewan Pembina YLBHI Nursyahbani Katjasungkana. Nursyahbani juga merupakan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan bidang Komisi Pencegahan Korupsi.
Anies Baswedan melanjutkan, perda bantuan hukum akan memudahkan pemerintah DKI dalam memberikan bantuan hibah kepada YLBHI dan LBH Jakarta. Selama ini pemerintah DKI terkendala aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang melarang sebuah instansi menerima hibah dari pemerintah daerah berturut-turut.
Ihwal bantuan ini, Anies mengatakan pemerintah DKI berkomitmen mengalokasikan dana untuk YLBHI dan LBH Jakarta. Anies mengatakan bakal mengkaji aturan pemberian bantuan dalam raperda bantuan hukum. Jika memungkinkan, pemerintah DKI akan mengalokasikan dana bantuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Kalau pakai bansos ya maksimal tiga tahun, sementara kita tahu sebagian dari kegiatan-kegiatan pelayanan seperti ini tidak bisa diinterupsi," kata Anies.
Baca: Anies Baswedan Kutuk Aksi Bom Surabaya dan Ajak Warga DKI Waspada
Selain itu, Anies berujar DKI bakal membereskan persoalan aset menyangkut YLBHI. Kata dia, gedung yang kini ditempati yayasan tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.
Selain membincangkan komitmen pemerintah DKI untuk YLBHI dan LBH Jakarta, pertemuan itu membahas sejumlah persoalan yang ada di ibu kota. Kata Anies, mereka berdiskusi seputar persoalan air, penggusuran, kekerasan, dan perlindungan kepada warga negara.
"Ini pertemuan pembuka. Insya Allah nanti ada pertemuan berikutnya," ucapnya.
Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, YLBHI dibangun para advokat senior dan melibatkan peran Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin ketika itu. Dia menuturkan, ketika itu Ali Sadikin memberikan bantuan melalui APBD.
"Setelah Bang Ali tidak gubernur, itu berkurang dan tidak ada sama sekali. Kembali lagi dalam bentuk bansos," ujarnya.
Nursyahbani melanjutkan, pemerintah DKI hendaknya turut bertanggung jawab memastikan akses warganya terhadap keadilan. Dia berujar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara ex-officio juga merupakan Dewan Pembina YLBHI. "Karena akses terhadap keadilan itu tanggung jawab negara, maka Pemda DKI diminta untuk juga menjalankan mandatnya itu," kata dia.