TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menargetkan perolehan pajak parkir tahun ini naik dari 20 persen menjadi 30 persen. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri memperkirakan kenaikan ini bakal menambah perolehan pajak parkir sebesar Rp 85 miliar.
"Target pajak parkir sudah kami naikkan menjadi Rp 685 miliar tahun ini dari Rp 600 miliar tahun kemarin," kata Edi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Pemerintah DKI Jakarta tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak parkir dengan DPRD. Raperda ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Baca: Begini Cara Anies Baswedan Tagih Pajak 746 Mobil Mewah di DKI
Edi memaparkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memungkinkan pemerintah daerah memungut maksimal 30 persen pajak parkir. Dia menuturkan daerah penyangga DKI pun telah menetapkan pajak parkir lebih tinggi.
"Depok, Tangerang, dan Bekasi itu sudah 25 persen, sedangkan pelaku usahanya sama," kata Edi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kenaikan pajak akan dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan jasa layanan parkir di Ibu Kota. Anies menyatakan pengusaha hanya berkewajiban membayarkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah.
Menurut Anies, kenaikan pajak parkir tak semata bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Tujuan utama agar pengguna kendaraan bermotor beralih ke moda transportasi publik dan dapat mengurai kemacetan," kata Anies Baswedan saat membacakan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi Dewan atas raperda pajak parkir di gedung DPRD DKI, Senin, 14 Mei 2018.