TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara selesai pada Oktober 2021.
Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan proses pembangunan instalasi akan dikerjakan selama tiga tahun.
"Nanti tanggal 20 Mei 2018 Pemerintah DKI Jakarta bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan melakukan prosesi pencanangan dahulu di area pembangunan," kata Asep di Penang Bistro, Grand Mall Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018
Rencana pembangunan ITF Sunter sempat terkendala karena Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah pada 2017. Aturan tersebut dibatalkan setelah digugat oleh banyak LSM lingkungan hidup karena dianggap membahayakan lingkungan.
Baca: Dana Kompensasi Bau Sampah Bantargebang Belum Cair
Saat itu, Pemerintah DKI menyatakan tetap melanjutkan pembangunan. Pemerintah DKI berdalih bahwa pemda menggunakan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah di Dalam Kota.
Kini, Pemerintah DKI Jakarta mengandalkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang baru diteken Presiden Jokowi pada 16 April 2018.
Asep mengatakan pembangunan ITF Sunter saat ini juga masih menunggu izin termasuk mengenai Amdal. Asep melanjutkan, izin Amdal pembangunan ITF Sunter diharapkan bisa selesai pada November 2018.
Baca: Sandiaga Uno Sebut Proyek Sampah Jakarta ITF Sunter Tersepakati
Asep menjanjikan, pengoperasian ITF ini akan lebih aman dan tidak berbahaya secara lingkungan. Ia mengatakan, salah satunya dengan memastikan bahwa emisi gas hasil pembakaran akan disesuaikan dengan standar minimal yang ada di Eropa yang dinilai lebih rendah dibanding di Indonesia.
Direktur Proyek ITF Sunter PT Jakarta Propertindo, Aditya Bakti Laksana mengatakan pembangunan ini akan menggunakan mekanisme built, operate, transfer (BOT) bersama perusahaan Fortum dari Finlandia sebagai pihak ketiga yang membangun instalasi. Sedangkan untuk pendanaan akan dilakukan tanpa menggunakan dana APBD atau APBN.
"Jadi murni Jakpro dan Fortum. Dengan persentase 30 dana dari Fortum dan Jakpro serta 70 persen dana dari pinjaman," kata Aditya di lokasi yang sama.
Baca: DKI Sepakati Harga Listrik Sampah dan Tipping Fee ITF di Sunter
Meskipun demikian, rencana pendanaan instalasi pembangkit listrik tenaga sampah tersebut masih bersifat perkiraan. Jakpro dan Fortum juga tengah mencari alternatif pendanaan lain yang dinilai lebih tepat dan efisien baik melalui pinjaman dari luar negeri maupun pendanaan dari bank-bank di Indonesia.