TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra mengatakan polisi masih memeriksa pemuda yang ditangkap karena diduga menyebar berita hoax tentang bom Duren Sawit, Senin sore, 14 Mei 2018.
Pemeriksaan itu untuk mendalami kasus ancaman hoax bom terhadap Gereja Santa Anna, Duren Sawit, tersebut. Tony berujar, dari keterangan sementara, pemuda yang bernama Muh Irfan Ardiansyah, 25 tahun, melakukan telepon ancaman hoax bom karena keinginannya sendiri. "Dia pelaku tunggal," ucap Yoyon di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 15 Mei 2018.
Baca : Ini Modus Pelaku Hoax Bom Duren Sawit Berhasil Kibuli Polisi
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Duren Sawit mendapat tiga laporan terkait ancaman bom di Gereja Santa Anna. Laporan dari telepon itu menyebutkan ada mobil Avanza putih melempar ransel hitam ke depan gereja.
Namun, petugas Polsek Duren Sawit dan tim Gegana tak menemukan ransel atau benda mencurigakan di sekitar gereja.
Penangkapan Muh Irfan cukup cepat. Polisi menangkap MIA di rumahnya di kawasan Jatimulya, Tambun, Bekasi, pada Senin lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Identitas pemuda itu terungkap setelah polisi mengindentifikasi nomor telepon selulernya. Polisi juga bekerja sama dengan pihak provider terkait rekam jejak telepon yang masuk ke Polsek Duren Sawit.
Dari tangan Muh Irfan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler yang salah satunya digunakan untuk menelepon petugas Polsek Duren Sawit. Pelaku hanya menggunakan satu nomor saat menghubungi polisi untuk melaporkan ancaman bom Duren Sawit.