TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menemui pimpinan DPRD DKI Jakarta membahas proyek sky bridge Tanah Abang, Selasa 15 Mei 2018.
Dominikus terutama menanyakan periode pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Musababnya, pemerintah DKI sebelumnya menyatakan sky bridge Tanah Abang akan dibangun dengan APBD-P.
"Pak Taufik dan beberapa yang kami temui menyampaikan soal APBD-P baru bisa dibahas bulan Juni atau Juli," kata Dominikus kepada Tempo melalui pesan pada Selasa, 15 Mei 2018.
Baca : Sandiaga Uno Pastikan Proyek Sky Bridge Tanah Abang Dibangun
Proyek skybridge menggunakan dana APBD-P 2018 merupakan salah satu jawaban pemerintah DKI atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang dirilis 26 Maret lalu. Ombudsman meminta pemerintah DKI mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya sesuai peruntukannya.
Pemerintah DKI menjanjikan Jalan Jatibaru Raya akan dibuka setelah pembangunan skybridge rampung. Sebelumnya, menurut Dominikus, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembahasan APBD-P dapat dimulai bulan Mei.
Dominikus melanjutkan, pertemuan dengan DPRD hari ini belum membahas kemungkinan persetujuan Dewan ihwal dana pembangunan skybridge yang diperkirakan sebesar Rp 50 miliar. Namun, ujar dia, Dewan mendukung langkah Ombudsman mengawasi kinerja pemerintah DKI dalam pelayanan publik.
Jika APBD-P tak bisa disahkan bulan Juli, Ombudsman meminta pemerintah DKI segera mencari tempat relokasi untuk pedagang kaki lima yang kini menduduki Jalan Jatibaru Raya.
Simak juga : Ombudsan Panggil Gubernur Anies, Minta Tak Diwakilkan.
"Kami minta Jalan Jatibaru tetap dibuka setidaknya setelah lebaran. Biar PKL dicarikan tempat baru sebelum skybridge dibangun," ujar dia.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sebelumnya memberikan perpanjangan waktu kepada pemerintah DKI. Kata Dominikus, kelonggaran diberikan karena pemerintah DKI belum menemukan tempat relokasi PKL Jatibaru. Satu-satunya solusi yang dijanjikan yakni pembangunan sky bridge Tanah Abang. Padahal dalam LAHP, pemerintah DKI diminta melakukan langkah korektif mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya selambat-lambatnya pada 26 Mei.