TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor menangkap laki-laki berinisial HR, 32 tahun, warga Desa Leuwi Mekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, karena diduga melakukan pencurian mobil taksi online Suzuki Ertiga di Pintu Tol Sentul Selatan. Peristiwa pencurian mobil disertai kekerasan itu terjadi di Desa Cipambuan, Babakan Madang, pada Sabtu 5 Mei 2018, sekitar pukul 11.00.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Andi M. Dicky mengatakan, saat itu korban Achmad Hidayat, 67 tahun, menerima order dari penumpang dan meminta diantar ke Mall Belanova Sentul City. Warga Desa Laladon Permai, Kecamatan Ciomas, Bogor, itu memang bekerja sebagai sopir taksi online.
“Namun saat melintasi depan Pintu Tol Sentul Selatan, pelaku meminta berhenti dengan alasan menunggu temannya,” kata Dicky, di Polres Bogor, Selasa, 15 Mei 2018.
Mendengar permintaan penumpangnya, korban menepi. Sembari menunggu, lanjut Dicky, korban pura-pura menelpon anaknya. “Tiba-tiba pelaku menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang,” ujarnya.
Korban berusaha melawan dengan memukul pelaku. Namun pelaku menusukkan pisau ke arah Achmad . “Korban menangkisnya hingga pisau melukai tangan kiri korban,” ucapnya.
Sempat terjadi perebutan pisau di dalam mobil. Lalu, saat korban lengah pelaku segera menendang korban keluar mobil dan berhasil melarikan mobilnya.
“Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babakan Madang,” tutur Dicky.
Pelaku diringkus aparat kepolisian pada Selasa 8 Mei 2018, sekitar pukul 14.00, di rumah kontrakannya di daerah Yasmin, Kota Bogor. Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi F 1040 PY, yang telah diubah pelaku menjadi F 1223 ND, satu buah tambang plastik, dan dua unit telepon genggam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencurian dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Dicky.