TEMPO.CO, Jakarta - Tiga Bos First Travel yakni Andika Surachman Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan kembali menjalani persidangan kasus tindak pidana pencucian uang, hari ini Rabu 16 Mei 2018.
Pekan lalu Jaksa Penuntut Umum menuntut Andika dan Anniesa hukuman 20 tahun Kiki dituntut 18 tahun.
Baca : Dua Bos First Travel Dituntut Masing-masing 20 Tahun, Rinciannya...
Andika Surachman menyampaikan bahwa banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh JPU. Penyebab utama gagal berangkatnya jamaah tidak pernah terangkat. “Itu nggak diangkat selalu saja diabaikan“ ujar Andika di Gedung Pengadilan Negeri Depok Rabu 6 Mei 2018.
Menurut Andika penyebab utama gagal berangkatnya jamaah bukan kesalahan First Travel. “Penyebab utamanya itu kan tidak pernah terangkat, seperti halnya pemboikotan visa yang dilakukan asosiasi.”
Simak : Klaim Rugi, Bos First Travel: Saya Tidak Memperhitungkan Risiko
Pekan lalu sidang kasus tindak pidana pencucian uang biro umrah dan haji First Travel memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dua tersangka yakni pendiri (bos) First Travel yakni pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut masing-masing hukuman 20 tahun penjara. Untuk tersangka lain yakni Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara.