TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Muhammad Rizki, anggota organisasi Cyber Indonesia yang melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon atas dugaan menyebarkan hoax dan kebencian SARA.
"Hari Kamis besok diperiksa lagi," kata Aulia Fahmi, salah satu pimpinan Cyber Indonesia saat ditemui di kompleks Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Mei 2018.
Baca : Kasus Hoax, F-PKS Minta Polisi Tangkap Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Menurut Aulia Fahmi, ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Rizki setelah sebelumnya diperiksa pertama kali pada 4 Mei 2018.
Rizki melaporkan Fadli dan Fahri ke Polda Metro Jaya pada Senin 12 Maret 2018. Ia melaporkan keduanya karena isi cuitan dalam akun Twitter @FahriHamzah dan @FadliZon. "Kami laporkan karena ada dugaan pelanggaran terhadap UU ITE," kata Rizki diPolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Maret 2018.
Dalam akun keduanya, Fahri Hamzah dan Fadli Zon mengunggah cuitan dari pemberitaan Jawa Pos, yang belakangan diklarifikasi.
"Dari pihak media mengklarifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan posisi FH dan FZ yang seorang pejabat tetap mempertahankan berita hoax. Sedangkan media yang bersangkutan sudah klarifikasi berita tersebut," kata Rizki.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Mei 2018 TEMPO/Andita Rahma
Rizki mengatakan pelaporannya terhadap dua wakil rakyat itu bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong. Ia mencontohkan kelompok yang ditangkap akibat menyebarluaskan hoax. "Kami tidak mau kemudian pejabat tinggi negara memperlihatkan tindakan-tindakan yang menurut kami tidak perlu diperlihatkan," ujar dia.
Dalam kasus hoax itu, Fadli Zon dan Fahri Hamzah melakukan retweet akun Twitter @jawapos yang berisi, "Ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama".