TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang First Travel membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 16 Mei 2018. Bos First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan, sempat terisak dan mengaku menyesal atas kondisi yang dialami jemaah First Travel.
“Terima kasih, Yang Mulia, karena telah memberikan kesempatan kepada saya untuk utarakan kembali bahwa saya sadar dan menyesal atas kesalahan saya yang hanya manusia biasa yang enggak luput dari kesalahan,” ucapnya.
Anniesa curhat harus berpisah dengan dua anaknya, terutama bayinya. Pada saat Anniesa ditahan, anak keduanya baru berusia 3 minggu.
Baca: Sidang First Travel, Andika: Jamaah Gagal Terbang Bukan dari Kami
“Terutama kedua buah hati saya. Sejak saya dijebloskan ke penjara hingga kini, bayi kecil saya berumur 9 bulan telah dipisahkan dengan saya. Terlebih lagi, bayi ini yang saya dambakan sejak belasan tahun lalu,” ujarnya.
Setelah Anniesa membacakan nota pembelaannya, giliran adiknya, Kiki Hasibuan, yang menyampaikan pleidoi. Perempuan bernama lengkap Nuraida Hasibuan yang menjabat Direktur Keuangan First Travel itu mohon semua pihak memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel.
“Saya mohon kepada majelis untuk mempertimbangkan. Dalam manajemen First Travel, saya hanya karyawan. Dengan jabatan tersebut, posisi tupoksi saya sama seperti karyawan lain.”
Baca: Klaim Rugi, Bos First Travel: Saya Tidak Memperhitungkan Risiko
Pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Kiki Hasibuan dituntut hukuman 18 tahun penjara.