TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman membantah menjadi pemimpin kelompok yang terlibat dalam berbagai teror bom di Indonesia tersebut.
Dia menjelaskan bantahannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 27 April 2018.
“Saya bukan pemimpin mereka (pengikut JAD)," ujar Aman.
Dia menanggapi Jaksa Penuntut Umum yang menyebut bahwa dia ideolog JAD.
Dalam sidang perkara pengeboman sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di depan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Majelis Hakim meminta keterangan Aman mengenai bagaimana beberapa pelaku teror bom bisa melakukan tindakan itu.
Aman didakwa dengan Pasal 14 jo Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman Abdurrahman didakwa berperan sebagai aktor intelektual sejumlah serangan teror di Indonesia, termasuk teror bom di Jalan MH Thamrin, bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, dan bom di Samarinda.
Beberapa pelaku terorisme yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyatakan mendapat pesan dari Aman Abdurrahma untuk berjihad jika tak mampu berhijrah.
Menurut Aman, dia tidak pernah mengimbau pelaku teror bom untuk berjihad. Mengimbau bukan kewenangannya sebab dia bukan pemimpin JAD.
"Saya tak ada mengimbau mereka untuk melakukan itu."
Dia menuturkan, pernah dimintai pandangan pada saat pertemuan pembentukan JAD di Kota Batu, Jawa Timur. Namun, ketika itu tak ada imbauan untuk mereka agar berjihad dengan melakukan penyerangan.
"(Saya) Cuma diminta tausiyah saat itu tentang tauhid, melalui telepon," ucap Aman Abdurrahman.
Teror menjelang sidang tuntutan Aman hari ini, Jumat, 18 Mei 2018, semakin marak. Kerusuhan Mako Brimob, bom di Surabaya, dan penyerangan Kantor Polda Riau dilakukan oleh teroris pengikut JAD yang dipimpin Aman Abdurrahman.