TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus narkoba putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, dan artis Roro Fitria ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah dilimpahkan Minggu lalu berkas perkara semuanya," kata Kepala Subdirektorat I Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin melalui pesan singkat, Jumat, 18 Mei 2018.
Hingga saat ini, jaksa masih memeriksa dua berkas perkara kasus narkoba tersebut. Walhasil, polisi belum mendapat keputusan apakah berkas tersebut telah lengkap atau P21. "Masih diperiksa, belum P21," ucapnya.
Artis Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018. Juru bicara Polda Metro, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan penangkapan Roro berdasarkan keterangan dari penyalur narkoba berinisial WH.
Baca: Dhawiya Zaida Pakai Narkoba, Elvy Sukaesih Mengaku Kecolongan
Polisi lebih dulu menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria itu, polisi menyita 2,4 gram sabu, kartu anjungan tunai mandiri, juga telepon seluler.
Kepada polisi, WH mengaku sabu itu pesanan Roro Fitria. Sehari sebelumnya, Roro telah menyerahkan uang Rp 5 juta. Atas dasar itulah, polisi mendatangi Roro dan menangkapnya. "Yang bersangkutan mengakui, betul memesan sabu," ujarnya.
Putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida ditangkap dua hari berikutnya. Ia ditangkap pada 16 Februari 2018.
Dhawiya ditangkap bersama sang pacar, Muhammad, 34 tahun, sang kakak, Syehan (47), Ali Zaenal Abidin (48), serta istri Syehan, Chauri Gita (31). Gita ditangkap dalam kondisi hamil enam bulan dan memiliki bayi. Ia ditangkap polisi di saat bersamaan karena kedapatan menyimpan juga mengonsumsi narkoba jenis shabu.
Baca: Elvy Sukaesih Ungkap Alasan Tak Pernah Jenguk Dhawiya Zaida
Penangkapan pertama di rumah Elvy Sukaesih dilakukan terhadap Muhammad dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram. Dari Dhawiya Zaida, polisi menyita dua paket masing-masing 0,45 gram yang masih utuh dan 0,44 gram yang sedang dinikmati bersama kakak dan iparnya.