TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman terlihat duduk tak tenang seperti orang gelisah saat berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pagi 18 Mei 2018.
Kadang pria berperawakan kurus itu bertopang dagu, kadang menyilangkan kaki, dan tiba-tiba duduk tegak, bangkit dari sandaran kursi.
Dua jam setelah Aman Abdurrahman memasuki ruang Oemar Seno Adjie di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa menuntutnya dengan hukuman mati.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman tak lain merupakan pimpinan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Organisasi inilah yang menjadi dalang dari aksi teror, mulai dari bom Sarinah Thamrin, Januari 2017 hingga bom gereja Surabaya beberapa waktu lalu.
Baca: Alasan Jaksa Tuntut Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dihukum Mati
Tuntutan hukuman mati yang diminta jaksa atas pimpinan tertinggi ISIS Indonesia ini adalah hukuman maksimal. "Meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana dengan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewayani di Jumat.
Aman hadir di gedung pengadilan begitu sidang dimulai pukul 08.52 WIB. Saat masuk ke ruang sidang, pandangan Aman pun awalnya kemana-mana.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sesekali Aman menoleh ke hakim, ke jaksa, sesekali ke arah personel Brigade Mobile (Brimob) bersenjata yang berdiri di dalam ruang sidang. Lima personel ini yang sedari awal mengepung Aman saat berjalan dari mobil tahanan ke ruang sidang.
Baca: Dalam Sidang Aman Abdurrahman Disebut Bos ISIS Indonesia
Dalam persidangan, Aman Abdurrahman mendengarkan lima aksi teror yang dikaitkan dengannya, melalui pengikutnya di JAD dari Januari hingga Juni 2017. Kelimanya yaitu bom di Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta, Bom Gereja Samarinda, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan terakhir penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Menjelang sidang berakhir pukul 10.50 WIB, barulah Aman Abdurrahman duduk dengan tenang saja dengan ekspresi datar. Aman juga tak bereaksi apa-apa ketika mendengar dirinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aman hanya duduk diam. Pandangan tetap lurus ke depan.
Baca: Sidang Aman Abdurrahman, Kompensasi Korban Teror Mencapai Rp 1,5 Miliar
Usai pembacaan tuntutan, hakim menanyakan apakah Aman Abdurrahman akan mengajukan jawaban atau pledoi atas tuntutan jaksa. Setelah bangkit berdiri menemui kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, Aman pun mantap menjawab, "Ya (mengajukan pledoi), masing-masing," kata Aman.