TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat terorisme Al Chaidar mengatakan bahwa tuntutan hukum mati untuk gembong teroris Aman Abdurrahman sudah layak. Menurut Al Chaidar, jaksa telah tepat menuntut otak berbagai aksi terorisme di Indonesia itu dengan hukuman maksimum.
“Itu hukuman minimum untuk violent intellectual dalam setiap gerakan teroris manapun di dunia ini,” ujar Al Chaidar saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 Mei 2018.
Baca: Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan
“Dengan memperhatikan ketentuan dalam undang-undang, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati," kata jaksa Anita Dewayani saat membacakan berkas tuntutan di Ruang Oemar Seno Adjie Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.
Dalam sidang dakwaan Aman Abdurrahman alias Oman Rochman pada 15 Februari 2017, ada lima aksi teror yang diperintahkan Aman melalui pengikutnya. Kelimanya adalah bom Kampung Melayu; bom Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta; bom gereja Samarinda; penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.