TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tujuh orang tersangka tindak pidana pencurian. Komplotan ini ditangkap dalam kurun waktu selama April dan Mei 2018.
"Mereka ini sudah beraksi kurang lebih 30 kali di wilayah Depok, Tangerang, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sepanjang 2018," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 18 Mei 2018.
Selama beraksi, para tersangka selalu membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Bahkan, kata Argo, mereka tidak segan-segan melukai jika aksinya ketahuan. Sebelum beraksi, mereka akan memilih sasaran target dengan cara keliling di sebuah perumahan atau perkampungan.
Baca: Pencurian Suzuki Ertiga di Tol, Pelaku Tusuk Sopir Taksi Online
"Setelah menemukan rumah kosong atau ditinggal oleh pemiliknya, mereka langsung beraksi," ucap Argo.
Ketujuh anggota komplotan berbagi tugas selama menjalankan aksi. RS, berperan sebagai kapten, pemilik senjata api dan eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban.
"Lalu ada RD alias EDO, sama tugasnya dengan RS," kata Argo. Sedangkan ST alias WITO dan AS menunggu di depan rumah korban guna memantau situasi dari luar.
Sedangkan SM dan RS yang akan mengambil barang-barang dan sepeda motor milik korban. Barang-barang yang mereka ambil, akan digadaikan kepada EG yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Ketujuhnya ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, serta Depok.
Baca: Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian Honda Scoopy di Indomaret
Namun, RS yang merupakan kapten, terpaksa ditembak mati karena berusaha melawan petugas. Ia meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit karena kehabisan darah.
Para tersangka pencurian rumah kosong ini akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.