Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Beberkan Kaitan Aman Abdurrahman dalam 5 Teror di Indonesia

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di dalam ruang sidang saat terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman berbincang dengan pengacaranya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar (Kombes) Indra Jafar, pihaknya menyiapkan empat ring pengamanan. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di dalam ruang sidang saat terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman berbincang dengan pengacaranya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar (Kombes) Indra Jafar, pihaknya menyiapkan empat ring pengamanan. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Abdurrahman dengan hukuman mati. Kemampuan Aman Abdurrahman mempengaruhi pengikutnya di Jamaah Ansharut Daulah (JAD) untuk melakukan aksi teror menjadi salah satu pertimbangan utama dari tuntutan jaksa.

"Terdakwa dianggap tokoh penting dan menjadi rujukan bagi kelompoknya," kata Jaksa Anita Dewayani saat membacakan berkas tuntutan di ruang Oemar Seno Adjie, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.

Dalam tuntutan, jaksa meyebutkan lima aksi teror yang diperintahkan Aman Abdurrahman melalui pengikutnya di JAD sejak Januari hingga Juni 2017. Kelimanya yaitu bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; dan bom Sarinah, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat; bom Gereja Samarinda; penyerangan Mapolda Sumatera Utara; dan penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. "Kami meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana dengan pidana mati," kata Anita.

Dalam kenyataannya, Aman memang tidak pernah terlibat langsung dalam kelima aksi teror tersebut. Tapi bagi jaksa, ada dua benang merah yang menjadi fakta kuat. Pertama, buku seri materi tauhid yang ditulis oleh Aman. Kedua, pertemuan-pertemuan Aman dengan pengikutnya di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

Buku materi tauhid adalah kumpulan ceraman Aman yang dicetak dalam beberapa seri. Dalam buku itu, Aman menegaskan bahwa hukum yang layak diperjuangkan hanyalah hukum Allah SWT. Sebaliknya, penerapan hukum yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1946 hingga sistem demokras di Indonesia termasuk tindakan kekufuran.

"Jadi, demokrasi adalah ajaran setan dan pengikutnya adalah penyembah setan," kata Anita membacakan rangkuman dari buku tersebut. Dengan pemahaman seperti itu, Aman meyakini bahwa masyarakat yang masih menganut sistem tersebut adalah kafir dan harus diperangi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemahaman inilah, kata Anita, yang kemudian ditransfer oleh Aman kepada sejumlah pengikutnya, seperti Abu Musa, Abu Gar, Joko Sugito, dan bererapa yang lain. Pada 2015, beberapa pengikut ini menjenguk Aman yang tengah mendekam di Nusakambangan. Aman ditahan akibat kasus bom Cimanggis dan pelatihan militer di Aceh.

Di sinilah momen pentingnya. Kepada beberapa pengikut, Aman menyampaikan adanya perintah amaliah dari umaro (pemimpin) Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Suriah. Salah satu perintah itu juga diterima oleh Ali Sunakim alias Afif, pelaku bom Sarinah Thamrin yang pernah menemui Aman langsung di Nusakambangan.

Maka, mulailah aksi teror dilakukan. Pada Januari 2016 dengan tragedi bom Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat; November 2016 dengan bom gereja Samarinda, Kalimantan Timur; Mei 2017 dengan bom Kampung Melayu, Jakarta Timur; Juni 2017 dengan penyerangan di Markas Polda Sumatera Utara; dan penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat pada September 2017.

Jaksa menuntut Aman Abdurrahman dengan Pasal 14 junco Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Maka dari fakta persidangan, jaksa meyakini Aman Abdurrahman layak dihukum mati. Sebab, seluruh unsur seperti menggerakan orang lain hingga menghilangkan nyawa telah terpenuhi dari perbuatan Aman Abdurrahman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BNPT Imbau Masyarakat Pintar Menyaring Konten Radikalisme

1 hari lalu

BNPT Imbau Masyarakat Pintar Menyaring Konten Radikalisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) terus berupaya mencerdaskan masyarakat untuk menyaring dan menyikapi konten bermuatan radikalisme di dunia maya.


Sikapi Terorisme di Rusia, Kepala BNPT: Terus Bangun Kesadaran Publik

2 hari lalu

Sikapi Terorisme di Rusia, Kepala BNPT: Terus Bangun Kesadaran Publik

BNPT berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam mendeteksi dini ancaman terorisme.


Kilas Balik Teror Moskow Tewaskan 143 Orang, Rusia Tangkap 4 Tersangka

3 hari lalu

Orang-orang bersenjata melepaskan tembakan saat berlangsungnya konser musik di Balai Kota Crocus, di Krasnogorsk, wilayah Moskow, Rusia, 22 Maret 2024, Video obtained by Reuters/via REUTERS
Kilas Balik Teror Moskow Tewaskan 143 Orang, Rusia Tangkap 4 Tersangka

143 orang tewas dalam serangan teror di Balai Kota Crocus Moskow, Rusia. Berikut kronologi teror tersebut.


Penembakan Massal di Moskow, Prancis Berlakukan Waspada Teror Tingkat Tinggi

3 hari lalu

Pasukan Prancis berpatroli di sekitar menara Eifel pada tanggal 12 Januari 2015 di Paris. Menyusul serangan teror terhadap Prancis belakangan ini, Pemerintah mengaktifkan kembali sistem pertahanan Vigipirate. Jeff J Mitchell/Getty Images
Penembakan Massal di Moskow, Prancis Berlakukan Waspada Teror Tingkat Tinggi

Prancis menerapkan tingkat tertinggi kewaspadaan teror menyusul penembakan massal mematikan di Moskow, Rusia.


Korban Tewas Penembakan di Moskow Bertambah 80 Orang, Putin Sampaikan Belasungkawa

5 hari lalu

Kandidat presiden Rusia dan Presiden petahana Vladimir Putin tiba untuk berbicara setelah tempat pemungutan suara ditutup pada hari terakhir pemilihan presiden, di Moskow, Rusia, 17 Maret 2024. REUTERS/Maxim Shemetov
Korban Tewas Penembakan di Moskow Bertambah 80 Orang, Putin Sampaikan Belasungkawa

Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan belasungkawa terhadap seluruh korban serangan teroris di gedung teater Crocus City Hall.


Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

5 hari lalu

Petugas berjaga selama unjuk rasa komunitas LGBT
Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

Sebelum gerakan LGBT, entitas mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan Garry Kasparov masuk dalam daftar tersebut.


Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

8 hari lalu

Polisi melakukan olah TKP dugaan teror bom di sekitar rumah kediaman Jurnalis senior Papua Victor Mambor di kelurahan Angkasapura Kota Jayapura Papua (TEMPO/AJI Jayapura)
Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.


Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

8 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

Guru Besar UGM Prof Koentjoro dapat teror usai turut aksi Kampus Menggugat. Pesan dari seseorang semula gunakan logo KPK, terlacak lokasinya di Batam.


Guru Besar UGM Diteror, Prof Koentjoro: Bedakan Jokowi sebagai Presiden atau Ayah Gibran

9 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror, Prof Koentjoro: Bedakan Jokowi sebagai Presiden atau Ayah Gibran

Guru Besar UGM Prof Koentjoro menyebut keinginan berkuasa Jokowi masih tinggi. "Bedakan sebagai presiden dan bapaknya Gibran," katanya.


Guru Besar UGM Diteror Berulang Kali Usai Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat, Prof Koentjoro: Saya Tidak Pernah Takut

9 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Berulang Kali Usai Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat, Prof Koentjoro: Saya Tidak Pernah Takut

Prof Koentjoro Guru Besar UGM dapat teror berulang kali usai aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat. "Saya tidak pernah takut," katanya.