TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara narkoba penghina Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Arseto Suryoadji, ke kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan minggu lalu berkas perkara semuanya," kata Kasubdit I Dirnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin melalui pesan singkat, Jumat, 18 Mei 2018.
Hingga saat ini, jaksa masih memeriksa berkas perkara narkoba Arseto serta dua kasus narkoba artis Dhawiya Zaida dan Roro Fitria. Walhasil polisi belum mendapatkan keputusan apakah berkas tersebut telah lengkap atau P21. "Masih diperiksa, belum P21," ujarnya.
Baca: Polisi Sita Narkoba di Apartemen Tamansari Milik Arseto Suryoadji
Kasus kepemilikan narkoba Arseto terungkap setelah polisi menangkap dan menetapkan dia sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi melalui media sosial.
Setelah dilakukan pengembangan, dari Apartemen Arseto yang terletak di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu. "Di sana ada satu kotak, isinya ada barang bukti sabu, berat brutonya 0,2 gram. Kami temukan juga cangklong sisa pakai," ucap Argo, 30 Maret 2018.
Selain kasus narkoba, Arseto juga dijerat dalam kasus pencemaran nama baik. Dalam videonya yang diunggah ke media sosial Facebook dan Instagram, Arseto menuding pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan anak orang nomor satu di Indonesia itu seharga Rp 25 juta.
Baca: Penghina Jokowi Simpan Sabu di Apartemennya Sejak Setahun Lalu
Dalam video viral itu, Arseto juga menyebut Jokowi serta para pendukungnya sebagai koruptor.
Arseto dilaporkan Jokowi Mania (Joman). Ia dilaporkan karena mengunggah video viral yang diduga menghina Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.