TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Monumen Nasional (UPT Monas ) terkait kematian dua bocah setelah kegiatan pembagian sembako. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada 22 Mei 2018. "Ya sudah di kirim surat panggilan sebagai saksi kepada Kepala UPT Monas," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat, 18 Mei 2018.
Kegiatan bagi-bagi sembako di Monas itu digelar pada 28 April 2018. Dua bocah bernama Muhamad Rizki Syahputra, 10 tahun, dan Mahesa Junaedi, 12 tahun, meninggal setelah kegiatan itu. Diduga mereka terinjak-injak dan mengalami dehidrasi saat ikut antrean pembagian sembako.
Baca Juga:
Komariah, ibu Rizki, melaporkan Ketua Forum Untukmu Indonesia (FUI) Dave Revano Santosa ke polisi. Sebagai penyelenggara acara bagi-bagi sembako, Dave dituding lalai sehingga menyebabkan Rizky tewas. Namun selang beberapa hari, Komariah mencabut laporannya. Meski begitu, polisi tetap menyelidiki kasus ini.
Kepada polisi, Dave mengklaim telah mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar acara bagi-bagi sembako di Monas. Ia juga menunjukan sejumlah dokumen sebagai bukti. "Kami bawa dokumen izin lokasi dan izin keramaian dari polisi," kata dia.