Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Aman Abdurrahman, LPSK: Kompensasi Buat Korban 2 Aksi Bom

image-gnews
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang perkara terorisme Aman Abdurrahman dalam tuntutan jaksa memohon agar korban mendapatkan kompensasi sebesar Rp 15 miliar.

Teror bom yang diduga didalangi pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) tersebut yakni bom Sarinah Thamrin bom Kampung Melayu bom Gereja Samarinda penyerangan Polda Sumatera Utara dan penyerangan polisi di Bima Nusa Tenggara Barat.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menyampaikan bahwa kompensasi itu untuk 16 korban teror bom. Mereka adalah korban bom Kampung Melayu dan bom SarinahThamrin.


Baca : Al Quran Jadi Alat Bukti Sidang Terorisme, Ketua Pansus DPR: Aneh

“Ada 13 korban Thamrin dan tiga (korban) Kampung Melayu ” ujar Lili saat dihubungi Tempo pada Jumat, 18 Mei 2018.

Menurut Lili, perhitungan dari LPSK untuk kompensasi korban sekitar Rp 1,3 miliar. Itu untuk dua peristiwa bom di Jakarta. “Kira-kira segitu (kompensasi).”

Untuk korban penyerangan teroris di Polda Sumatera Utara, kata Lili, sudah divonis dan korban mendapat kompensasi. Syawaludin telah mendapatkan haknya sebagai korban. “Sudah dikabulkan kompensasi sebesar Rp 611 juta” tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk bom Gereja Samarinda juga telah dikabulkan kompensasinya. Pekan depan LPSK akan melakukan kordinasi dengan Satgas Anti Terorisme Kejagung untuk membahas kasus terorisme di Bima. “Korbannya anggota polisi“ Lili menambahkan.

Sebelumnya permohonan biaya kompensasi itu disampaikan Jaksa Anita Dewayani kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Meminta kepada majelis hakim agar membebankan kompensasi ini kepada negara, melalui Kementerian Keuangan," kata Anita saat membacakan tuntutan, Jumat, 18 Mei 2018.

Jaksa merinci ada sekitar 16 orang korban bom Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2016 dan teror bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, Juni 2017.

Kompensasi terhadap 16 korban ini mulai dari Rp 28 juta hingga Rp 300 juta, dengan total mencapai Rp 1,5 miliar. "Pengajuan ini lewat dan telah dihitung LPSK," kata Anita di sidang Aman Abdurrahman, Jumat pagi 18 Mei 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Densus 88 Tangkap 8 Teroris Diduga Anggota JI sedang Latihan Fisik dan Militer di Poso Sulteng

7 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Diduga Anggota JI sedang Latihan Fisik dan Militer di Poso Sulteng

Delapan terduga teroris yang sedang latihan fisik dan militer di Poso Sulteng itu disebut punya posisi strategis di Jamaah Islamiyah.


Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

15 jam lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah


Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

3 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

10 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

10 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


Hijrah Mantan Teroris

10 hari lalu

Hijrah Mantan Teroris

Cap teroris membuat mantan terpidana kasus terorisme kesulitan berbaur di masyarakat. apa yang dilakukan?


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

11 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


TNI Dikabarkan Kembali Pakai Istilah OPM yang Sebelumnya Disebut Teroris

12 hari lalu

Ilustrasi kelompok bersenjata. Shutterstock
TNI Dikabarkan Kembali Pakai Istilah OPM yang Sebelumnya Disebut Teroris

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dikabarkan memerintahkan jajarannya untuk mengubah penyebutan Kelompok Separatis Teroris kembali menjadi OPM


Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

15 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

15 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.