TEMPO.CO, Jakarta - Asrudin Hatjani, pengacara terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, memastikan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam serangkaian aksi teror di Indonesia.
Aman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman merupakan pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang baru saja dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Baca:
Jaksa: Tuntutan Aman Abdurrahman Sesuai Fakta, Lepas Aksi Teroris
Jaksa Beberkan Kaitan Aman Abdurrahman dalam 5 Teror di Indonesia
"Dia tidak mengetahui masalah peledakan bom-bom yang dimaksud jaksa," kata Asrudin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 19 Mei 2018. Menurut dia, Aman pun tidak pernah memerintahkan pengikutnya untuk melakukan amaliyah seperti penyerangan terhadap polisi dan bom bunuh diri.
Aman memang pernah bertemu dengan pengikutnya di JAD saat masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Salah satu yang menemui Aman adalah Abu Gar alias Saiful Muntohir, terpidana kasus teror bom Sarinah.
Baca: Al Chaidar Minta Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman Hukuman Mati
Tapi, dalam pertemuan itu, Aman hanya menyampaikan pesan dari Abu Bakr Al-Baghdadi, pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Pesan itu adalah imbauan kepada para anggota JAD untuk hijrah ke Suriah dan membantu perjuangan khilafah di sana. "Jadi bukan melakukan amaliyah di Indonesia," ujar Asrudin.
Sebelumnya, Jumat, 18 Mei 2018, jaksa menuntut Aman dengan hukuman mati. Jaksa berkeyakinan bahwa Aman terlibat dalam lima aksi teror yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun, 2016-2017.
Simak: Begini Reaksi Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Kelimanya adalah tragedi bom Sarinah di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Januari 2016; bom gereja Samarinda, Kalimantan Timur, November 2016; bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, Mei 2017; penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Juni 2017; dan penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, September 2017.
Dengan demikian, ucap Asrudin, yang harus bertanggung jawab atas lima aksi teror itu adalah pelakunya masing-masing, bukan Aman Abdurrahman. Ini menjadi salah satu poin kelemahan dalam berkas tuntutan yang disoroti Asrudin. Terlebih, kata dia, fakta-fakta tersebut telah diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli selama persidangan.