TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta Pemerintah Kota Bekasi menalangi dulu biaya kompensasi bau sampah bagi warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Alasannya, dana talangan tersebut sangat diperlukan karena pemerintah DKI saat ini belum bisa mencairkan dana hibah kompensasi tersebut.
"Kami ingin Pemerintah Bekasi nalangin dulu karena sekali lagi hibah disalurkan setelah laporan pertanggungjawaban disampaikan," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 19 Mei 2018.
Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan DKI masih menunggu laporan lengkap dari Pemerintah Kota Bekasi ihwal penggunaan dana bantuan tahun sebelumnya. Karena itu, pemerintah DKI belum dapat mencairkan dana hibah tersebut.
Akibatnya, belasan ribu warga Bekasi belum menerima dana kompensasi bau sampah yang berasal dari TPST Bantargebang. Dana kompensasi bau sampah Rp 600 ribu per keluarga per triwulan belum cair sejak awal 2018.
Sandiaga mengatakan, hingga hari ini, Pemerintah DKI masih menunggu laporan lengkap dari pemerintah Bekasi. Ia mengaku tak bisa berbuat banyak karena laporan hasil penggunaan dana tersebut berkaitan dengan prinsip governance dalam birokrasi.
Sandiaga berujar pihaknya terus berkoordinasi dengan TPST Bantargebang dan masyarakat sekitar mengenai hal tersebut. Ia mengatakan ingin mempercepat proses ini, tapi terbentur mekanisme aturan mengenai adanya laporan penggunaan dana lebih dulu.
"Apalagi hari-hari ini yang sangat krusial karena masuk bulan suci Ramadan dan sudah mau Lebaran, kita ingin mempercepat," ujar Sandiaga Uno. Dana bantuan kompensasi bau sampah ini telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2018 sebesar Rp 202,97 miliar.