TEMPO.CO, Bogor - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Liberty Sitinjak mengatakan para tahanan teroris yang dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ke Rutan Kelas IIB Gunung Sindur, Bogor, akan menempati dua blok, yakni Blok C dan Blok D.
“Teknis penempatannya one man one sel atau satu tahanan menempati satu sel, di Blok C dan D,” ucap Liberty, Ahad, 20 Mei 2018. Menurut Liberty, penempatan narapidana teroris di Rutan Gunung Sindur akan terus dilakukan hingga para narapidana teroris selesai menjalani proses sidang dan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
“Semua yang dipindahkan ini merupakan tahanan yang belum sidang, belum selesai. Jadi, semuanya itu demi kepentingan mereka, supaya kepastian hukumnya ada,” ujar Liberty.
Mengenai proses peradilan, ujar Liberty, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Proses peradilan akan kami lihat. Kami akan berkoordinasi dengan aparat criminal crisis system, apakah di PN Cibinong atau di mana, nanti kita akan lihat dari sudut pemanggilannya,” tutur Liberty.
Ahad pukul 18.45, iring-iringan mobil yang diduga membawa tahanan teroris tiba di Rumah Tahanan Kelas IIB Gunung Sindur. Sebanyak lima bus milik Korps Brimob Polri memasuki pintu gerbang Kompleks Departemen Hukum dan HAM RI dengan pengawalan ketat. Sedikitnya ada 56 tahanan teroris yang dipindahkan. Semuanya merupakan tahanan yang masih menjalani proses penyidikan dan proses peradilan.