TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian pada Senin, 21 Mei 2018. Jack Boyd Lapian, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, akan hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Saya akan hadir dalam sidang dan menjadi saksi pelapor," kata Jack ketika dihubungi Tempo, Senin. Dhani menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian. Jack melaporkan Ahmad Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017, karena menilai Dhani menyebarkan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat sejumlah cuitan di Twitter.
Sebelumnya, Jack menyebar undangan kepada mahasiswa-mahasiswa hukum untuk hadir dalam sidang tersebut. Menurut Jack, sidang tersebut bisa menjadi bahan belajar bagi para mahasiswa tersebut.
Dakwaan terhadap pentolan grup band Dewa 19 itu telah dibacakan pada Senin, 16 April 2018, oleh jaksa penuntut umum, Dedyng Wibianto Atabay. Jaksa menilai Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam surat dakwaan, Dhani diancam hukuman 6 tahun penjara.
Lalu, pada sidang kedua, 23 April 2018, Hendarsam Marantoko, anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani, menyampaikan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa. Hendarsam menilai cuitan Dhani tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Salah satu cuitan pada 6 Maret 2018 berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya... ADP." Menurut dia, aksi meludah saja tidak termasuk tindak pidana, apalagi hanya sekadar menganjurkan.
Hendarsam menuturkan cuitan yang berasal dari pemikiran Ahmad Dhani hanya cuitan pada 6 Maret 2018. Sedangkan dua cuitan lain pada 7 Maret 2018 justru ditulis sendiri oleh admin Twitter Dhani, yaitu Suryopratomo Bimo A.T. alias Bimo.
Dua cuitan tersebut adalah, "Yang menista agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP." dan "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA agama jadi gubernur... kalian WARAS???... ADP."