TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Majelis sidang pidana penipuan biro First Travel Sobandi dalam sidang lanjutan hari ini, Senin 21 Mei 2018 menyampaikan bahwa agenda pembacaan vonis akan dilakukan pada Rabu pekan depan30 Mei 2018.
Hakim akan membaca putusan untuk tiga bos First Travel yakni Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Baca : Sidang First Travel, Andika: Jamaah Gagal Terbang Bukan dari Kami
“Terdakwa Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan berarti kalau kuasa hukumnya tidak datang. Sudah dua kali kesempatan diberikan. Agenda selanjutnya memasuki pembacaan putusan” ujar Sobandi saat memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Negeri DepokJawa Barat, Senin 21 Mei 2018.
Dalam sidang yang rencana pembacaan pledoi oleh terdakwa Kiki Hasibuan, sampai waktu yanv ditentukan tidak ada kabar kedatangan dari kuasa hukum. “Saya sudah berkomunikasi dengan pengacara info terakhir mau hadir dalam persidangan," ujar Kiki Hasibuan.
Dalam sidang pekan lalu tiga terdakwa First Travel telah membaca pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum. Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara. Kiki sendiri dituntut hukuman 18 tahun.
Juru bicara PN Depok, Teguh Arifiano mengatakan bahwa telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan kuasa hukum. Secara pribadi memang Kiki Hasibuan telah membacakan pembelaan. “Sidang selanjutnya langsung putusan pada 30 Mei 2018.”
Terdakwa Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus penggelapan dana umrah di Pengadilan Negeri Depok, 23 April 2018. Selain mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi dari JPU dan saksi meringankan dari terdakwa yang dilengkapi saksi ahli, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa. TEMPO/Muhammad Denggan Fahrurrozie
Dalam dakwaannya, tiga bos First Travel itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon anggota jamaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar.
Ketiga bos First Travel itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.