TEMPO.CO, Jakarta -Jack Boyd Lapian hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Mei 2018.
Jack hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi pelapor dalam kasus yang menyeret pentolan band Dewa 19 tersebut.
Dalam persidangan itu majelis hakim Ratmoho berkali-kali memperingatkan Jack Lapian saat bersaksi. Sebab, Jack kerap memberikan keterangan yang berlandaskan opini ketika bersaksi dalam persidangan.
Baca : Sidang Ahmad Dhani, Jack Lapian: Mayoritas Cuitan Dia Provokatif
"Anda sebagai pelapor terangkan saja apa yang dilaporkan. Tidak masuk ke perasaan, karena nanti ada ahlinya apakah cuitan ini bermasalah atau tidak," ujar Ratmoho menegaskan kepada Jack.
Karena itu, hakim berulang kali menegur dan memeinta Jack untuk menjawab pertanyaan pengacara tanpa memberikan keterangan lain yang tidak diminta. Sebab, keterangan tambahan yang diberikan menurut Ratmoho menjadikan persidangan seperti diskusi.
PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan bagi terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani. Dalam sidang lanjutan kali ini, PN Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan saksi.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada sidang lanjutan kasus Ahmad Dhani itu ada dua orang. Keduanya Jack Boyd Lapian yang bertindak sebagai saksi pelapor dan Danick Danoko.Kedua saksi tersebut merupakan bagian dari relawan Bersih, Transparan dan Profesional (BTP) Network yang menjadi pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berlaga dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.