TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Kepala Unit Pelaksana Teknis Monumen Nasional hari ini terkait dengan pembagian sembako yang menyebabkan dua bocah tewas di Monas. Pemanggilan Kepala UPT Monas Munjirin itu untuk dimintai keterangan perihal pesta rakyat Untukmu Indonesia yang diselenggarakan pada 28 April 2018.
"Rencananya, besok jam 13.00 WIB, Kepala UPT Monas akan kami mintai keterangan," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Mei 2018.
Baca Juga:
Pemeriksaan Kepala UPT Monas itu untuk mengulik lebih lengkap peristiwa yang terjadi dalam acara bagi-bagi sembako tersebut. Peristiwa itu bermula saat Mahesa Junaedi, 12 tahun, dan Muhamad Rizki Syahputra, 10 tahun, tewas seusai acara bagi-bagi sembako di Monas. Komariah, ibu Rizki, melaporkan kasus kematian anaknya ke Badan Reserse Kriminal pada 2 Mei 2018.
Baca: Bocah Tewas di Monas, Polisi Tak Selidiki Dugaan Uang Tutup Mulut
Komariah melaporkan Ketua Forum Untukmu Indonesia (FUI) Dave Revano Santosa sebagai penyelenggara acara bagi-bagi sembako tersebut. Dave dituding lalai dalam acara itu, sehingga menyebabkan Rizky tewas.
Laporan Komariah diterima dengan Nomor LP/587/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018. Dave dituding telah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dalam Pasal 359 KUHP.
Kasus tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan kepolisian. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa orang tua Mahesa Junaedi dan Rizki, Ketua Panitia Untukmu Indonesia Dave Revano Santosa, serta tiga dokter Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat.
Baca: Ada 4 Hal Janggal dalam Pembagian Sembako Monas
"Nanti kami tunggu. Pasti, kalau dibutuhkan, akan ke sana (memanggil Gubernur atau Kadisbudpar DKI). Tapi nanti dulu, bertahap ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Mei 2018.
Saat polisi memeriksa Dave, ia mengklaim telah mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dave juga membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti untuk meyakinkan soal legalitas kegiatan bagi-bagi sembako di Monas yang ternyata berujung maut. "Kami bawa dokumen izin lokasi dan izin keramaian dari polisi," ucapnya.
Sedangkan Pemprov DKI Jakarta dengan tegas mengatakan tidak pernah mengizinkan acara pembagian sembako. Mereka mengizinkan acara pesta rakyatnya saja.
Baca: Diperiksa Polisi, Ketua Panitia Sembako Monas Sakit DBD
Namun, selang beberapa hari, Komariah mengajukan surat pencabutan laporannya ke polisi. Meski begitu, polisi tetap meneruskan penyidikan kasus pembagian sembako yang menyebabkan dua bocah tewas di Monas.