TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Progres 98 Faizal Assegaf melaporkan balik sejumlah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mulai Presiden PKS Sohibul Iman, Mardani Ali Sera, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah, hingga Anis Matta ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Begini awalnya, saya posting meminta kepada pemerintah dan Polri melakukan pengawasan ketat terhadap kantor-kantor PKS di Jawa Timur," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Mei 2018.
Permintaan pengawasan itu, ucap dia, karena ada dugaan kader melakukan “nyinyir” tentang isu terorisme yang mengakibatkan suburnya radikalisme.
Faizal menuturkan cuitannya itu berawal dari cuitan Anis Matta yang memuji pemimpin teroris Al-Qaeda, Osama bin Laden. Lalu, pasca-serentetan aksi teror yang terjadi di Mako Brimob, Depok, dan Surabaya, Faizal kembali mengunggah cuitan di akun Twitter pribadinya.
Unggahan Faizal kemudian dilaporkan pada 15 Mei 2018 oleh pimpinan DPP PKS di Jawa Timur dengan tuduhan telah melakukan fitnah keji terhadap PKS.
Baca: Fahri Hamzah Vs Sohibul, Ketua Majelis Syuro PKS Buka Suara
"Lalu, Fahri Hamzah saya laporkan menyangkut pencemaran nama baik. Dia menyerang saya. Katanya, ada orang kuat di belakang saya, saya berafiliasi dengan jaringan intelijen internasional. Dia harus mempertanggungjawabkan itu di pengadilan," ucap Faizal.
Adapun Mardani Ali Sera dilaporkan karena telah membuat pernyataan di media sosial bahwa PKS tak mendukung tindakan radikalisme dan terorisme.
"Padahal saya punya bukti yang kuat soal itu (PKS) mendukung tindakan radikalisme dan terorisme. Ini pembohongan publik," ujar Faizal.
Tak hanya melaporkan keempat tokoh PKS, Faizal juga melaporkan admin sejumlah media sosial kader PKS dan ulama Nahdlatul Ulama, Ustad Hilmi Firdausi. Ia menilai Hilmi turut menggiring opini sesat saat terjadi serangkaian aksi teror.
Laporan Faizal soal pencemaran nama baiknya itu diterima polisi dan tertuang dalam nomor LP/2743/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 21 Mei 2018. Atas laporan Faizal tersebut, para petinggi PKS yang menjadi terlapor akan dikenai Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.