TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbelit blunder tentang aturan imunisasi menjadi syarat siswa masuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar.
Kesalahan serius itu muncul bersamaan dengan polemik salat tarawih di Monas yang akhirnya dia batalkan.
Persoalan tentang imunisasi itu bermula dari penerbitan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI pada April 2018 yang menghapus syarat wajib Kartu Imunisasi Anak dalam pendaftaran siswa TK dan SD.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengemukakan alasan penerbitan surat edaran tersebut. Menurut Sopan, sebelumnya ada Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiawan Nomor 10 Tahun 2015 yang mewajibkan Kartu Imunisasi Anak sebagai syarat pendaftaran siswa TK dan SD. Namun, aturan itu memunculkan sejumlah keluhan dari masyarakat.
Akibat aturan tersebut, dia mengklaim, sekitar 25 persen orangtua calon siswa mengeluh kesulitan memenuhi syarat Kartu Imunisasi Anak. Lalu, Sopan menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang TK dan SD.
Baca: Anies Baswedan Revisi Lagi Edaran Hapus Syarat Imunisasi Era Ahok
Surat tertanggal 30 April 2018 itu menyatakan bahwa Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak tak menjadi syarat wajib dalam pendaftaran. Yang menjadi syarat wajib adalah usia sekolah 6-12 tahun per 1 Juli 2018.
"Tidak apa-apa belum imunisasi, sambil disusulkan imunisasinya," kata Sopan di Balai Kota DKI Jakarta kemarin, Senin, 21 Mei 2018.
Surat edaran Sopan malah menimbulkan polemik di publik karena kebijakan pemerintahan Gubernur Anies Baswedan itu dianggap kemunduran dibandingkan era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gubernur Anies Baswedan akhirnya mencabut Surat Edaran Nomor 37/SE/2018 dengan alasan berpotensi ditafsirkan beragam. Aturan baru segera diterbitkan untuk merevisinya.
Menurut Anies Baswedan, seharusnya aturan itu menyebutkan bahwa Kartu Imunisasi Anak menjadi syarat pendaftaran siswa TK dan SD namun tidak mutlak.
Dia menjelaskan, siswa yang belum pernah diimunisasi atau kehilangan kartu tetap dapat mendaftar sekolah sembari berupaya memenuhi persyaratan imunisasi dengan bantuan dari Dinas Kesehatan. Anies Baswedan pun menginstruksikan penerbitan Surat Edaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta perihal pemberian layanan imunisasi bagi calon murid TK dan SD.
"Semua anak boleh mendaftar (sekolah) dan harus membawa kartu imunisasi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota kemarin. "Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan, disiapkan formulir untuk mendapatkan imunisasi dari Dinas Kesehatan."
Dia menuturkan, sebenarnya hal itu sudah berlaku di era Gubernur Ahok. Kartu imunisasi memang harus dilampirkan ketika mendaftar sekolah tetapi tak menjadi syarat mutlak yang bisa membuat anak ditolak mendaftar.
"Selama ini sudah dipraktikkan."
Menurut Anies Baswedan, jika yang tak memiliki kartu imunisasi ditolak masuk sekolah, Pemerintah DKI Jakarta justru akan kesulitan mendata jumlah anak yang belum diimunisasi. Dan jangan sampai imunisasi memangkas hak anak untuk mendapatkan pendidikan.