TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan citizen lawsuit sopir mikrolet Tanah Abang terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat I), Menteri Dalam Negeri RI (tergugat II), dan Menteri Perhubungan (tergugat III) soal penutupan Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat, digelar pada Selasa, 22 Mei 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pekan lalu telah diadakan mediasi di antara kedua belah pihak, tapi tidak adanya titik temu membuat mediasi tersebut gagal.
Baca: Sidang Gugatan Penutupan Jalan Jatibaru, Menhub dan Mendagri Mangkir Lagi
"Kita kemarin ada sedikit tegang juga," tutur Rahmat Aminudin, pengacara Abdul Rosyid alias Ocid dan para sopir mikrolet sebagai penggugat. "Daripada enggak ada titik temu, waktu berlarut-larut, kita bilang, 'ya udah, kita masuk pokok perkara aja'. Kita anggap mediasi ini gagal atau tidak ada kesepakatan."
Agenda sidang hari ini sejatinya mendengarkan jawaban tergugat. Namun Ocid sendiri tidak hadir dalam persidangan, sementara kehadiran tiga tergugat diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukum. Namun Aditya, kuasa hukum mewakili Gubernur DKI sebagai tergugat I, kemudian meminta sidang ditangguhkan.
"Mohon izin Yang Mulia. Untuk tergugat, mohon pengunduran waktu," ujar Aditya kepada ketua majelis hakim, Titik Tejaningsih, saat sidang berlangsung, "(Jawaban) Kami sudah selesai tapi masih proses pengecekan."
Majelis hakim memberikan waktu delapan hari kepada tergugat agar dapat memberikan jawaban, dan sidang penutupan Jalan Jatibaru Raya kali ini ditunda hingga Rabu, 30 Mei 2018.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | DA