TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah menjelaskan alasannya mengundang warga Pulau Pari untuk menjelaskan legalitas HGB (Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) pulau itu. Dia membantah bahwa dirinya mengabaikan laporan Ombudsman yang menyebutkan temuan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah Pulau Pari.
Irmansyah mengatakan sertifikat SHM dan HGB yang terindikasi maladministrasi itu pada kenyataannya tengah diuji lagi di Badan Pertanahan Nasional.
Terlebih, pertemuan besok juga diadakan guna mendengar suara dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk warga Pulau Pari. "Saya tidak berpihak ke siapapun," kata Irmansyah ketika dihubungi Tempo, Selasa 22 Mei 2018.
Baca: Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, Warga Pulau Pari Pasang Bendera Setengah Tiang
Keinginan Irmansyah mengundang warga Pulau Pari soal sertifikat itu diprotes oleh Koalisi Selamatkan Pulau Pari. Koalisi menilai, Irmansyah tidak memerhatikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan Ombudsman ihwal konflik tanah di Pulau Pari.
Upaya Irmansyah itu tertuang dalam Surat Undangan Bupati Kepulauan Seribu No.975/-1.71132 tertanggal 14 Mei 2018 yang ditujukan kepada warga Pulau Pari. Akan tetapi, menurut Buyung, salah seorang anggota kolisi, surat undangan untuk pertemuan rencananya tidak akan digubris oleh warga.
"Warga menolak untuk hadir karena Bupati tidak menghargai laporan Ombudsman," kata Buyung yang juga warga Pulau Pari, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Baca: Sidang Pulau Pari, Begini Warga yang Didakwa Serobot Pekarangan
Laporan dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya tentang Pulau Pari tersebut resmi diterbitkan pada Senin, 9 April 2018. Hasilnya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.