TEMPO.CO, Jakarta -Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah mengklaim rencana pertemuannya dengan warga Pulau Pari murni dilakukan dengan tujuan yang baik. Pertemuan dilakukan di tengah sengketa lahan antara warga dan pengembang ini.
Tak ayal, protes keras pun datang dari warga yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari.
"Kami hanya ingin melakukan beberapa klarifikasi," kata Irmansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018. Menurut dia, pertemuan bersifat terbuka dan setiap orang bisa menyampaikan fakta sesuai data yang dimiliki.
Baca : Koalisi Selamatkan Pulau Pari Protes Undangan Bupati Kepulauan Seribu
Selain soal sengketa tanah, kata Irmansyah, pertemuan itu juga akan membahas rencana penataan Pulau Pari kedepannya bersama warga. Potensi pulau ini, kata dia, sangatlah besar.
Saat ini saja, ada sekitar 5.000 wisatawan yang datang berkunjung ke Pulau Pari. "Jadi ini soal bagaimana penataan ini memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakat," kata Irmansyah lagi.
Kasus sengketa lahan itu memasuki babak baru setelah Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menerbitkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan terhadap konflik tanah di Pulau Pari pada 9 April 2018.
Hasilnya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi pada penerbitan sertifikat tanah untuk dua pengembang di Pulau Pari, PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Walhasil, Ombudsman meminta agar peruntukan tanah dikembalikan ke warga.
Di tengah proses ini, datanglah Surat Undangan Bupati Kepulauan Seribu No.975/-1.71132 tertanggal 14 Mei 2018 yang ditujukan kepada warga Pulau Pari. Dalam surat itu, tercantum agenda pertemuan yaitu penjelasan tentang legalitas HGB (Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) di Pulau Pari.