TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga pelaku pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur yang kerap merekam aksi bejatnya.
"Tiga pelaku ini dalam tiga kasus pencabulan yang berbeda dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni pada Maret-April 2018. Ketiganya juga melakukan aksi bejatnya dengan modus yang berbeda," kata Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Selasa 22 Mei 2018.
Menurut Ferdy, dari tiga pelaku ini terdapat enam korban yang melaporkan ke polres Tangerang Selatan, dari laporan tersebut, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung meringkus pelaku.
Baca : Remaja 17 Tahun Dituduh Sodomi 8 Bocah di Pasar Minggu
"Pelaku yang pertama M Taufik, 36 tahun. Dia ini guru les privat, saat ngajar dia menjalankan aksinya terhadap seorang anak laki- laki yang menjadi muridnya," ujar Ferdy Irawan.
Kemudian pelaku kedua, kata Ferdy, yakni Adil (21), pelaku bekerja sebagai penjaga warung kelontong, saat menjaga warung, dia melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang anak perempuan yang sedang jajan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Alexander Yurikho menambahkan, untuk seorang pelaku lainnya yakni Andri Wibowo (31), pelaku melakukan tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga 10 kali.
"Pelaku melakukannya sampai 10 kali kepada seorang gadis 17 tahun dan merekamnya. Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel di kawasan Ciputat," Alexander Yurikho menambahkan.
Ketiga pelaku kerap merekam hubungan badan dengan korban dan rekaman itu dijadikan bahan ancaman agar korban tetap mau menuruti kemauan bejat pelaku, apabila menolak, rekaman tersebut akan di sebarluaskan di media sosial.
"Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 82 atau 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun penjara," demikian Alex soal tiga kasus pencabulan anak tersebut.