TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kabupaten meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap Istafa Ahyar, 20 tahun, di Cibinong, Bogor, pekan lalu. Pemuda berstatus mahasiswa yang beralamat di Kampung Susukan RT 02 RW 05, Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, itu terluka karena sabetan celurit dan sekarat hingga saat ini.
Kepala Polres Bogor Kabupaten Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky mengatakan komplotan begal tersebut adalah DN, 15 tahun, JH (24), dan TS (17), serta dua orang penadah, Z dan I. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebilah celurit, sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi F-4614-JA, dan 1 unit telepon seluler merek Samsung J2 Prime.
Dicky mengatakan pelaku kerap melakukan aksi kejahatan di wilayah Bogor pada dinihari. “Mereka beraksi pada jam-jam kecil, yakni waktu dinihari. Mereka mencari masyarakat yang masih beraktivitas pada jam tersebut,” katanya di kantor Polres Bogor, Selasa, 22 Mei 2018.
Menurut Dicky, aksi begal tersebut mereka lakukan di depan kantor Telkom, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 8 Mei 2018, pukul 03.00.
Saat itu, Istafa sedang duduk di trotoar sambil menikmati media sosial menggunakan Wi-Fi gratis yang disediakan Telkom. Tiba-tiba datang ketiga pelaku yang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-4614-JA.
Salah seorang pelaku tiba-tiba merebut ponsel dari genggaman Istafa. Istafa melakukan perlawanan agar ponselnya kembali. Namun ia malah disabet menggunakan sebilah celurit oleh pelaku lain.
“Pelaku mengambil HP (handphone) korban yang sedang berada di sana. Namun, karena korban melawan, pelaku menyabetkan celurit kepada korbannya,” ujarnya.
Korban yang mendapatkan luka bacok di dagu dan dada itu dirawat di rumah sakit. “Sekarang kondisi korban masih koma,” ucap Dicky.
Berbekal kesaksian seorang saksi mata yang mengenali ciri-ciri pelaku, kata Dicky, polisi melakukan pengintaian. Sepekan setelah kejadian, pelaku ditangkap. “Setelah dilakukan pengembangan, aparat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di tempat terpisah di wilayah Cibinong,” tuturnya.
Kini ketiga pelaku, DN, JH, dan TS, meringkuk di tahanan Polres Bogor. Selain itu, aparat kepolisian meringkus penadah barang bukti hasil kejahatan pelaku, yakni Z dan I, serta barang bukti berupa sebilah celurit, sepeda motor Honda Beat hitam bernopol F-4614-JA, dan 1 unit telepon seluler merek Samsung J2 Prime.
“Para pelaku begal kami kenakan Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Dicky.