TEMPO.CO, Bogor - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kabupaten Ajun Komisaris Bimantoro Kurniwan mengatakan dua dari lima tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal yang kerap melakukan aksi di kawasan Kabupaten Bogor terdapat anak dibawah umur.
“Dari lima tersangka yang kita amankan, dua diantaranya masih duduk di bangku sekolah,” kata Bimantoro di Kantor Polres Bogor Kabupaten, Selasa 22 Mei 2018. Dua anak tersebut adalah DN, 15 tahun, dan TS (17). Namun, Bimantoro tidak menyebutkan nama sekolahnya.
Bimantoro mengatakan, perlakuan terhadap para anak di bawah umur tersebut tetap akan mengikuti prosedur sistem peradilan anak (SPA) dengan pengurangan masa tahahanan dan dilakukan diversi.
“Tetap kita akan lakukan diversi, namun bagaimana kedepannya tergantung hasil diversi. Kalaupun masuk ke pengadilan, mereka akan mendapatkan keringanan masa hukuman, yakni setengah dari hukuman maksimal,” kata Bimantoro.
Bimantoro juga menyebut, salah satu dari pelaku begal, JH alias Ompong (24), terpaksa ditembak karena hendak melawan saat dilakukan pengembangan kasus ini.
“Pelaku sempat membuang celuritnya di semak-semak, namun saat hendak dilakukan pencarian barang bukti salah satu pelaku berinisial JH melawan, hingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan,” ujar Bimantoro.
Polres Bogor Kabupaten meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap Istafa Ahyar, 20 tahun, di Cibinong, Bogor, pekan lalu. Polisi juga menangkap penadah berinisial Z dan I.
Sedangkan korban Istafa, pemuda berstatus mahasiswa yang beralamat di Kampung Susukan RT 02 RW 05, Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, itu terluka dan sekarat sampai saat ini.
Kepala Polres Bogor Kabupaten Ajun Komisaris Besar Andi M Dicky mengatakan aksi begal tersebut mereka lakukan di depan Kantor Telkom, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 8 Mei 2018, pukul 03.00 WIB.
Saat itu Istafa sedang duduk di trotoar sambil menikmati media sosial menggunakan wifi gratis yang disediakan Telkom. Tiba-tiba datang ketiga pelaku yang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-4614-JA.
Salah seorang pelaku tiba-tiba merebut telepon selular dari genggaman Istafa. Istafa melakukan perlawanan agar telepon selularnya kembali, namun malah disabet menggunakan sebilah celurit oleh pelaku lain.
“Pelaku mengambil HP korban yang sedang berada disana, namun karena korban melawan, pelaku menyabetkan celurit kepada korbannya,” kata Dicky.
Korban yang mendapatkan luka bacok di dagu dan dada, harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan mengalami koma. “Sekarang kondisi korban masih koma,” kata
Berbekal kesaksian seorang saksi mata yang mengenali cirri-ciri pelaku, ujar Dicky, polisi melakukan pengintaian. Sepekan setelah kejadian, pelaku ditangkap. “Setelah dilakukan pengembangan aparat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di tempat terpisah di wilayah Cibinong,” ujar Dicky.
Kini, pelaku DN, JH, dan TS, meringkuk di tahanan Polres Bogor. Selain itu, aparat kepolisian juga meringkus penadah barang bukti hasil kejahatan pelaku yakni Z dan I, serta barang bukti berupa sebilah celurit, sepeda motor Honda Beat hitam nopol F-4614-JA, dan 1 unit telepon selular merk Samsung J2 Prime.
“Para pelaku begal kami kenakan Pasal 365 KUHP. sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan masing masing ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” kata Dicky.