TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas) Mundjirin mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan pembagian sembako murah. Pembagian sembako tersebut ada dalam pesta rakyat 'Untukmu Indonesia' yang diselenggarakan pada 28 April 2018.
"Memang tadi ada keterangan dari saudara Mundjirin bahwa Pemprov DKI melarang terkait pembagian sembako," kata Panit I Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Niko Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Mei 2018.
Baca Juga:
Niko mengatakan awalnya panitia 'Untukmu Indonesia' ingin mengadakan pembagian sembako murah. Namun Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor186 Tahun 2017 melarang adanya transaksi di Monas.
Baca: Dua Bocah Tewas di Monas, Ketua Panitia: Terinjak Sedikit Wajar
Peraturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
Panitia, kata Niko, yang sudah terlanjur membagikan kupon kepada masyarakat akhirnya mengubah format pembagian sembako murah menjadi gratis.
"Itu inisiatif dari panitia soal sembako gratis," ucap dia.
Sesudah itu panitia rupanya membuat surat pernyataan secara sepihak, yang ditandatangani oleh panitia itu sendiri. Isi surat tersebut adalah jika terjadi sesuatu, maka pihak panitia yang akan bertanggungjawab. "Bukan tanggungjawab pihak Monas dan Pemprov DKI," ujar Niko.
Peristiwa tersebut menjadi ramai saat MJ (12) dan MR (10) tewas dalam acara bagi-bagi sembako di Monas pada 28 April 2018 lalu. Komariah, ibu MR kemudian melaporkan kasus kematian anaknya ke Bareskrim Polri pada 2 Mei 2018.
Tapi kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Komariah melaporkan Ketua Forum Untukmu Indonesia (FUI) Dave Revano Santosa sebagai penyelenggara acara bagi-bagi sembako tersebut. Dave dituding lalai dalam acara itu sehingga menyebabkan Rizky tewas
Laporan Komariah diterima dengan Nomor LP/587/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018. Dave dituding telah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam Pasal 359 KUHP.
Kasus tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan kepolisian. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa orangtua dari Mahesa Junaedi (12) dan Muhammad Rizky (10), ketua panitia 'Untukmu Indonesia' Dave Revano Santosa, dan tiga orang dokter Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat.
"Nanti kami tunggu, pasti kalau dibutuhkan akan ke sana (memanggil Gubernur atau Kadisbudpar). Tapi nanti dulu, bertahap ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Mei 2018.
Saat polisi memeriksa Dave, ia mengklaim telah mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dave juga membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti untuk meyakinkan soal legalitas kegiatan bagi-bagi sembako di Monas yang ternyata berujung maut.
"Kami bawa dokumen izin lokasi dan izin keramaian dari polisi," ucap dia.
Sementara Pemprov DKI Jakarta dengan tegas mengatakan tidak pernah mengizinkan acara pembagian sembako, mereka mengizinkan acara pesta rakyatnya saja. Namun selang beberapa hari, Komariah mengajukan surat pencabutan laporannya ke polisi. Meski begitu, polisi tetap meneruskan penyidikan hingga saat ini.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis pun telah membentuk tim gabungan dari Polres Jakarta Pusat dan Direktorat Kriminal Umum untuk menyelidiki kasus pembagian sembako di Monas yang menyebabkan tewasnya dua anak.