TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PD Dharma Jaya yang baru, Johan Romadhon, mengatakan dirinya belum bisa berbicara banyak mengenai rencana ke depan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Johan mengatakan, saat ini dirinya masih akan mempelajari terlebih dahulu sebelum membuat keputusan dan strategi ke depan.
"Saya ngga bisa ngomong banyak sekarang. Saya harus belajar dulu lah apa yang ada saat ini," kata Johan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menetapkan Johan Romadhon sebagai Direktur Utama PD Dharma Jaya yang baru. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Sandiaga Uno di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Selain Johan, Sandiaga Uno juga menetapkan Mohammad Adam Ali Bhutto sebagai Direktur Usaha PD Dharma Jaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Gubernur DKI Jakarta nomor 880 Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan.
Johan mengatakan, dirinya memerlukan waktu beberapa hari untuk mempelajari mengenai semua hal berkaitan dengan Dharma Jaya. Johan juga mengatakan dirinya masih perlu banyak berbicara dan belajar dengan direktur umum sebelumnya.
"Saya akan banyak belajar dari bu Marina (Dirut sebelumnya). Apalagi beliau telah berhasil mengubah dari nilai merah dan menjadi biru . Iu kan luar biasa," kata Johan.
Selain itu, Johan melanjutkan, dirinya akan melanjutkan program-program direktur utama sebelumnya yang dinilai telah baik. Menurut Johan pengelolaan Dharma Jaya saat ini sudah sangat baik apalagi di bawah direktur umum sebelumnya.
Diretur Umum PD Dharma Jaya sebelumnya, Marina Ratna Dwi Kusumajati, mengajukan surat pengunduruan diri kepada Pemerintah DKI Jakarta pada 16 April 2018. Surat tersebut disampaikan langsung oleh Marina kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sebelum mengundurkan diri dari Dirut PD Dharma Jaya, Marina sempat mengeluhkan dana public service obligation (PSO) yang sedianya untuk membeli daging KJP Plus senilai Rp 41 miliar tak kunjung cair. Marina juga sempat mengeluhkan sulitnya berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah DKI Jakarta mengenai PSO.