TEMPO.CO, Jakarta - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jack Lapian melaporkan Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Rabu, 23 Mei 2018. Jack melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dalam cuitan di Twitter.
"Kami merasa tersinggung atas cuitan Twitter tersebut," ujar Jack Lapian dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 23 Mei 2018.
Jack melaporkan akun Twitter Ferdinand dengan nama @LawanPolitikJKW dalam cuitan pada tanggal 22 Mei 2018. Akun Twitter tersebut menulis "Pendukung Banteng ga ush digubris. Mrk menyamar seolah pendukung Ganti Presiden. Tujuan mereka cuma 1, MENGGAGALKAN KOALISI SBY PRABOWO. Mereka takut dengan koalisi itu terbentuk. Ayolah berpikir jernih. Mrk peliharaan tikus got."
Simak: Wiranto Temui Ketua Umum Demokrat SBY
Jack melaporkan Ferdinand didampingi anggota PDIP lain yaitu Pahala Sirait dan Endang Saputra sebagai saksi. Menurut dia, cuitan tersebut telah menghina dirinya selaku anggota PDIP. "Juga menghina seluruh keluarga besar PDIP, pendukung dan relawan," katanya.
Jack juga menyayangkan cuitan Ferdinand di akun Twitter-nya tersebut. Menurut dia, sebagai sesama warga negara Indonesia apalagi yang tergabung dalam partai yang notabene mewakili amanat penderitaan rakyat, Ferdinand tak seharusnya menghina, melecehkan, merendahkan, serta memfitnah. "Untuk itu harapan kami Ferdinand harus menjelaskan maksud dari pernyataan tersebut," ucapnya.
Jack berpendapat, cuitan Ferdinand diduga kuat mengandung penghinaan yang berpotensi memecah belah NKRI. Terlebih, kata dia, cuitan itu ditulis di tengah suhu politik yang sedang bergejolak akhir-akhir ini.
Jack menambahkan sebagai seorang elite Partai Demokrat, Ferdinand lebih baik mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mengedukasi dan membumikan Pancasila. Selain itu, juga dapat menjadi teladan bagi rakyat Indonesia dan tidak memprovokasi. "Melainkan menginspirasi kerukunan dan rasa saling menghargai sesuai nilai-nilai Pancasila meski beda partai," tuturnya.
Laporan Jack ini diterima dan telah teregistrasi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/688/V/2018/BARESKRIM tertanggal 23 Mei 2018. Dengan adanya laporan ini Ferdinand dapat dijerat dengan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 27 Ayat 3, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.