TEMPO.CO, Jakarta - Warga Pulau Pari akan kembali melakukan aksi borgol tangan dalam mengawal sidang lanjutan terhadap Sulaiman Hanafi alias Khatur, Ketua RW 04, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu, hari ini, Kamis, 24 Mei 2018.
Sidang yang berkaitan dengan perkara sengketa di Pulau Pari itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka juga menggelar aksi serupa di depan gedung pengadilan pada sidang sebelumnya.
Baca: Cara Bupati Kepulauan Seribu Akan Klarifikasi ke Warga Pulau Pari
Menurut Buyung, warga Pulau Pari, mereka akan berusaha mengawal proses persidangan Khatur dengan aksi borgol tangan. Aksi tersebut merupakan simbol ketidakberdayaan warga sipil menghadapi berbagai macam bentuk kriminalisasi dari pemodal, penegak hukum, dan pejabat daerah yang tidak prorakyat.
"Insya Allah, kalau dana mencukupi, warga akan mengawal sidang Pak Khatur dengan aksi," ujar Buyung saat dihubungi Tempo pada Rabu kemarin.
Selain memborgol diri, tutur Buyung, warga masih memasang bendera setengah tiang di Pulau Pari. Hal tersebut dibenarkan Edy Mulyono, Ketua RT 01 RW 04, Kelurahan Pulau Pari.
"Iya, sampai tanggal 25 (Mei)," katanya kepada Tempo.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU), Mat Yasin, mendakwa Khatur dengan Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang masuk ke rumah atau pekarangan tanpa izin. Namun Tigor Hutapea, pengacara Khatur, menolak dakwaan Mat Yasin. Pihak Khatur juga telah memberikan eksepsi dan tengah menunggu putusan sela atas eksepsi tersebut hari ini.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | DA