TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Menurut Sandiaga Uno, hal ini merupakan sebentuk langkah tegas guna memastikan bahwa generasi muda bebas dari korupsi.
Baca : Waspada Uang Palsu, Sandiaga Uno: Tukar Uang di Tempat Resmi
"Ini tentunya mengirimkan pesan yang jelas untuk semua pihak bahwa tak ada lagi ruang bagi adanya korupsi," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
Sebelumnya, KPU menyatakan tetap memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg ke dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). Sebab, KPU menganggap bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sangat serius.
Adapun dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu tak ada larangan mantan narapidana korupsi tidak diperbolehkan menjadi caleg. UU tersebut hanya mengatur larangan bagi mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi caleg.
Keputusan KPU tersebut kini tengah menuai kontroversi. Bahkan, ada kemungkinan KPU bakal mengahadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Tak hanyak bagi generasi muda, Sandiaga Uno mengatakan larangan KPU tersebut merupakan pesan yang jelas kepada semua politisi dan birokrat maupun juga di dunia usaha. Pesan itu, kata Sandi, untuk tidak sama sekali memberikan ruang bagi kegiatan yang sarat dengan potensi korupsi kolusi nepotisme.
"Bagi kami ini adalah harga mati. Kalau negara ini mau bersih ke depan mau membangun lebih cepat untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa ini ya kita harus bebas korupsi," demikian Sandiaga Uno lagi.