TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik menolak aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif disingkat caleg.
Menurut Taufik tugas KPU adalah melaksanakan tugas undang-undang (UU) bukan membuat UU.
"Saya kira KPU kan pelaksana undang-undang, kata kuncinya itu saja. Jadi bikin aturan gak boleh keluar dari UU," kata Taufik melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
Baca : Kata Sandiaga Uno Dukun KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Sebelumnya, KPU menyatakan tetap memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg ke dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). Sebab, KPU menganggap bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sangat serius.
Adapun dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu tak ada larangan mantan narapidana tidak diperbolehkan menjadi caleg. UU tersebut hanya mengatur larangan bagi mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi caleg.
Keputusan KPU tersebut kini tengah menuai pro dan kontra. Bahkan, ada kemungkinan KPU bakal mengahadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Taufik berujar bahwa larangan bagi napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hanya bisa dilakukan lewat pengadilan. Dalam hal ini, ketika pengadilan melakukan pencabutan hak politik narapidana tersebut. "Selama pengadilan belum mencabut boleh aja mestinya," kata dia.
Adapun sikap Taufik tersebut berseberangan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang mendukung langkah KPU untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai (caleg. Menurut Sandi, hal ini merupakan bentuk langkah tegas guna memastikan bahwa generasi muda bebas dari korupsi.
"Ini tentunya mengirimkan pesan yang jelas untuk semua pihak bahwa tak ada lagi ruang bagi adanya korupsi," kata Sandiaga saat ditemui awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018 terkait larangan eks narapidana korupsi maju jadi caleg.