TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati terus menepis keterangan yang disampaikan panitia acara sembako maut di Monas tentang izin dari Pemerintah Provinsi DKI.
Tinia membantah ada disposisi dari Gubernur Anies Baswedan ihwal acara bagi-bagi sembako pada akhir April yang berujung dua bocah tewas.
Baca Juga:
"Tidak ada disposisi Pak Anies, ini izin dari Kadis karena teknis," kata Tinia di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seusai diperiksa pada Kamis malam, 24 Mei 2018.
Tinia diperiksa sebagai saksi selama 11 jam lebih, dari pukul 12.45 WIB hingga 23.50 WIB, dan mendapat 26 pertanyaan dari pemeriksa.
Dia menerangkan, Pemerintah Provinsi DKI memang telah memberikan izin acara kepada panitia. Tapi izin yang diberikan adalah untuk acara hiburan, bukan pembagian sembako gratis.
"Karena saya tahu (akan ada pembagian sembako gratis) makanya saya larang."
Acara bagi-bagi sembako digelar oleh Panitia Forum Untukmu Indonesia pada Sabtu, 28 April 2018. Acara ipembagian sembako gratis dan panggung hiburan itu berakhir ricuh. Dua bocahpun tewas, yakni Muhammad Rizki Syahputra, 10 tahun, dan Mahesa Junaedi (12).
Keterangan Tinia bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Henry Indraguna, kuasa hukum Dave Revano Santosa.
Menurut dia, panitia acara semula telah meminta izin diadakannya acara sembako murah ke Pemerintah Provinsi DKI. Setelah izin diajukan, Gubernur Anies Baswedan pun memberikan persetujuan. Gubernur lalu memberi disposisi ke Unit Pengelola Kawasan Monas untuk selanjutnya dikeluarkan izin prinsip atas acara tersebut.
Meski melarang, toh, acara pembagian sembako Monas tetap berlangsung dan tidak ada aksi apapun dari Pemerintah Provinsi DKi untuk menghentikannya pada hari H.
Tinia enggan merinci lebih lanjut tentang pelaksanaan bagi-bagi sembako Monas. "Nanti tunggu saja hasil penyidikan dari polisi," ucapnya.