TEMPO.CO, Jakarta - Suara dentuman sebanyak dua kali terdengar di tengah sidang pleidoi kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman. Suara itu membuat sidang diskors untuk sementara waktu saat sidang baru berlangsung sepuluh menit.
"Sidang diskors sementara," kata ketua majelis hakim, Akhmad Jaini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2018.
Terdakwa Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati atas lima teror bom di berbagai wilayah di Indonesia. Dua di antaranya bom Sarinah dan bom Kampung Melayu yang menewaskan beberapa anggota kepolisian.
Baca: Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Sofyan Tsauri: JAD Makin Beringas
Belum diketahui sumber suara dentuman itu. Skors sidang Aman Abdurrahman hanya berlangsung sesaat. Satu menit kemudian, sidang kembali dilanjutkan.