TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, tidak menunjukkan reaksi apa pun ketika terdengar suara dentuman sebanyak dua kali di tengah sidang pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2018.
Aman Abdurrahman terlihat tetap duduk di kursi terdakwa ketika pengunjung sidang panik seusai bunyi ledakan itu.
Suara itu membuat sidang diskors untuk sementara waktu ketika sidang baru berlangsung sepuluh menit. "Sidang diskors sementara," kata ketua majelis hakim, Akhmad Jaini, di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Baca: Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Sofyan Tsauri: JAD Makin Beringas
Terdakwa Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati atas lima teror bom di berbagai wilayah Indonesia. Dua di antaranya bom Sarinah dan mom Kampung Melayu yang menewaskan beberapa anggota kepolisian.
Belum diketahui sumber suara dentuman itu. Skors sidang Aman Abdurrahman hanya berlangsung sesaat. Satu menit kemudian, sidang kembali dilanjutkan.
Baca: Alasan Jaksa Tuntut Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dihukum Mati
Empat personel Brimob bersenjata lengkap pun berjaga di sekeliling pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman. Dua di antaranya membelakangi Aman dan menghadap ke arah pengunjung.