TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan bahwa sumber suara dentuman yang terdengar saat sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman berasal dari drum kosong.
"Drum kosong bekas cairan kimia pengeras cor yang harusnya jauh dari api, lalu saat itu tukangnya mau dipotong dengan menggunakan las, sehingga terjadi ledakan itu," kata Indra melalui pesan singkat, Jumat, 25 Mei 2018.
Namun, kata Indra, saat ini situasi sudah kembali normal dan tidak ada korban.
Baca: Aman Abdurrahman di Persidangan Sebut Indonesia Negara Kafir
Suara dentuman yang terdengar dari arah luar ruang sidang kasus terorisme Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sempat membuat pengunjung panik. Beberapa pengunjung berdiri dari kursinya.
Personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di dalam ruang sidang saat terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman berbincang dengan pengacaranya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar (Kombes) Indra Jafar, pihaknya menyiapkan empat ring pengamanan. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman adalah pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), organisasi aliansi sejumlah organ radikal. Dia menjadi terdakwa otak penyerangan mulai dari bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, NTB.
Pada Jumat kemarin, 18 Mei 2018, JPU menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati.
Tuntutan Jaksa ini mengacu pada dua dakwaan yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca: Begini Reaksi Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Berdasarkan penyidikan dan fakta di persidangan, Aman tidak pernah terlibat langsung dalam kelima aksi tersebut. Tapi toh, perintah teror ini tetap bisa diberikan walau dia berada di balik jeruji besi dengan maximum security dengan standar Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Akibat kegaduhan di ruang sidang, hakim sempat menskors sidang agenda pembacaan pledoi oleh Aman Abdurrahman dan tim pengacaranya, Jumat pagi.
Empat personel Brimob bersenjata langsung mengelilingi Aman saat sidang diskors akibat dua kali suara dentuman di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Personel Brimob yang ada di dalam ruang sidang langsung berdiri mengelilingi Aman yang duduk di kursi terdakwa. "Duduk duduk," kata beberapa anggota polisi di dalam ruang sidang Aman Abdurrahman.