Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aman Abdurrahman Sebut Profesor Rohan Dalam Pleidoi, Siapa Dia?

image-gnews
Empat personel Brimob bersenjata langsung mengelilingi Aman saat sidang diskors akibat dua kali suara dentuman di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Empat personel Brimob bersenjata langsung mengelilingi Aman saat sidang diskors akibat dua kali suara dentuman di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa otak serangan teroris di Indonesia Aman Abdurrahman alias Oman Rochman mengungkap satu nama asing dalam berkas pembelaan atau pleidoinya.

"Simaklah kisah ini supaya anda paham bahwa politiklah yang berperan di balik ini semua (kasus saya)," kata Aman membuka pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, hari ini, Jumat, 25 Mei 2018.

Nama itu adalah Profesor Rohan, seorang warga Srilangka. Kepada Aman, dia  mengaku bekerja untuk Pemerintah Singapura. Menurut dia, Rohan pernah menemuinya di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 21 Desember 2017.

Rohan datang bersama seorang penterjemah bahasa dan dikawal ketat aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror. Rohan, menurut Aman, mengaku bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam bidang pengkajian gerakan Islam.

"Saya diwawancarai," ujar Aman Abdurrahman.

Aman pimpinan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Indonesia didakwa menjadi otak atas sejumlah kasus terorisme di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta hingga Bom Gereja Samarinda. Atas perbuatannya, pada Jumat, 18 Mei 2018, Jaksa Penuntut Umum resmi menuntut Aman dengan pidana mati.

Aman menuturkn, saat itu dia diwawancarai oleh Rohan dari pukul 10.30 WIB hingga 17.15 WIB. Penjelasan yang diminta Rohan dari Aman beragam, mulai dari syirik hukum, demokrasi, hingga status pemerintahan yang ada.

"Saya jelaskan sesuai dengan apa yang saya pegang (yakini) selama ini," ujar Aman

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keesokan harinya, Jumat 22 Desember, Rohan kembali datang. Kali ini lengkap dengan kameramen dan videografer. Ia kembali diwawancarai Rohan sambil direkam, dari pukul 10.30 WIB sampai 11.30. Kali ini, Aman ditanya soal buku-buku dan kajian selama ini kepada para pengikutnya.

Wawancara selesai dan Rohan berjanji kembali pada pukul 13.30 WIB. Tapi, Rohan ternyata tidak langsung datang dan hanya ada beberapa personel Densus 88. "Pak Prof sedang bertemu pejabat tinggi negara dulu. Video tadi akan diperlihatkan kepada Kapolri," kata seorang personel sebagaimana ditirukan Aman.

Barulah pukul 17.00 Rohan kembali datang dan langsung mengajukan tiga tawaran tanpa banyak basa-basi. Pertama, Aman ditawari berkompromi dengan pemerintah. Jika bersedia, Aman akan langsung dibebaskan. Tapi jika tidak, Aman dipenjara seumur hidup.

Tawaran kedua, Aman ditawari jalan-jalan ke Museum Indonesia karena Rohan mengaku pengagum sejarah Indonesia. Tawaran ketiga, Aman diajak Rohan untuk makan malam di luar sel tahanan

Aman Abdurrahman, yang curiga, tidak menyanggupi satupun tawaran Rohan. Ia meyakini, tiga tawaran itu, terutama yang kedua dua dan ketiga, adalah ranjau untuk mencelakakannya.

Dia merinci keanehan Rohan, yakni ajakan dari seorang warga negara asing yang menyebut Aman tahanan paling berbahaya se-Asia Tenggara, Rohan bertemu pejabat tinggi Indonesia, ajakan disampaikan di depan perwira Densus 88 di tempat yang tidak bisa dijangkau orang lain.

"Silakan anda semua amati dan analisa tiga ajakan tadi," ucap Aman Abdurrahman dalam persidangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas nya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.


4 Tahun Bom Sarinah, Teror yang Tak Boleh Dilupa

14 Januari 2020

Detik-detik meledaknya bom di depan gerai Starbucks kawasan Sarinah, Jakarta, 14 Januari 2016. (Istimewa)
4 Tahun Bom Sarinah, Teror yang Tak Boleh Dilupa

Peristiwa bom di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat atau dikenal sebagai peristiwa bom Sarinah genap empat tahun berlalu pada Selasa, 14 Januari 2020.


Pengamat: 2 Tokoh Berpengaruh Setelah Aman Abdurrahman

25 Juli 2019

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengamat: 2 Tokoh Berpengaruh Setelah Aman Abdurrahman

Tahun lalu, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati karena terbukti menggerakkan orang lain lewat ceramahnya untuk melakukan kegiatan teror.


Aman Abdurrahman Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejagung

9 Agustus 2018

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. Dalam persidangan pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut pria yang disebut pemimpin ISIS Indonesia itu dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Aman Abdurrahman Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejagung

Kejaksaan Agung belum bisa menjadwalkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana teroris Aman Abdurrahman.


Alasan Kejaksaan Agung Belum Bisa Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

8 Agustus 2018

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengadakan konpres di ruang Jampidum, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017. TEMPO/Albert
Alasan Kejaksaan Agung Belum Bisa Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak dan penggerak beberapa kasus teror sehingga divonis hukuman mati oleh PN Jaksel.


Sidang Pembubaran JAD, Terpidana Bom Sarinah Ikut Bersaksi

24 Juli 2018

Jaksa penuntut menghadirkan empat saksi dari anggota Jamaah Ansharut Daulah dalam sidang pembubaran organisasi teroris tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Imam Hamdi
Sidang Pembubaran JAD, Terpidana Bom Sarinah Ikut Bersaksi

Empat orang saksi dihadirkan langsung dalam sidang pertama pembubaran Jamaah Ansharut Daulah atau JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.


Hari Ini Sidang Perdana Pembubaran JAD di PN Jaksel, Agendanya?

24 Juli 2018

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Ratusan personel Kepolisian RI dan TNI mengawal sidang tuntutan bos Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Hari Ini Sidang Perdana Pembubaran JAD di PN Jaksel, Agendanya?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama pembubaran Jamaah Ansarut Daulah disingkat JAD, Selasa, 24 Juli 2018.


Setelah Memastikan Tak Banding, Aman Abdurrahman Meminta Ini

30 Juni 2018

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Setelah Memastikan Tak Banding, Aman Abdurrahman Meminta Ini

Setelah memutuskan menolak banding, terdakwa terorisme Aman Abdurrahman mengutarakan permintaanya kepada pengacara. Sesuatu tentang ketenangan.


Pengacara Pastikan Aman Abdurrahman Tak Banding

30 Juni 2018

Terdakwa Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Selain terlibat dalam bom Sarinah, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Tempo/Fakhri Hermansyah
Pengacara Pastikan Aman Abdurrahman Tak Banding

Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman kukuh menolak mengajukan banding atas vonis hukuman mati. Pengacara dan keluarga tak kuasa menolak.


Identifikasi Dua Jenazah Terduga Teroris Depok Menunggu Data...

24 Juni 2018

Lokasi penembakan terduga teroris AS dan AZW dj Jalan Tole Iskandar, Depok, Sabtu, 23 Juni 2018. Tempo/Irsyan
Identifikasi Dua Jenazah Terduga Teroris Depok Menunggu Data...

Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Komisari Besar Edi Purnomo mengatakan telah melakukan visum terhadap dua jenazah terduga teroris di Depok.